Berita Kriminal

Tak Jadi Makan Mi Ayam Alasannya Beli Rokok, Warga Cilacap Ditangkap Polisi, Ternyata Gegara Ini

Gara-gara tak jadi makan mi ayam di warung karena alasan mau beli rokok, warga Cilacap ditangkap polisi. Ternyata karena mencuri Hp

www.govtech.com
Ilustrasi tersangka kasus kriminal ditahan dalam penjara. 

TRIBUNMURIA.COM, CILACAP - W (36) warga Desa Segaralangu, Kecamatan Cipari, ditangkap polisi setelah tak jadi jajan mi ayam, kemarin.

W ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Jeruklegi, Polresta Cilacap.

W ditangkap polisi setempat seusai kedapatan mencuri handphone di sebuah warung mi ayam yang ada di Desa Jeruklegi Wetan.

Kabaghumas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto kepada Tribunmuria.com menuturkan, pelaku ditangkap sekitar 45 menit setelah berhasil mencuri satu unit handphone pada Kamis (9/3/2023) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB.

"Modusnya pelaku pura-pura pesan mi ayam dan kemudian beraksi," tutur Gatot, Jumat (17/3/2023).

Lebih lanjut dijelaskan Gatot, peristiwa bermula ketika pelaku membeli mi ayam di warung mi ayam milik Lukito.

Saat itu pelaku memesan mi ayam dan duduk di kursi paling belakang.

Tak berselang lama, pelaku pergi keluar warung dengan alasan akan membeli rokok.

"Karena merasa curiga, pemilik warung kemudian mengecek ke belakang warung dan ternyata Hp miliknya sudah raib digondol pelaku," jelasnya.

Mengetahui hal itu Lukito langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jeruklegi.

Kemudian warga sekitar bersama anggota Reskrim Polsek Jeruklegi melakukan pengejaran dan menangkap pelaku yang saat itu sudah melarikan diri.

"Pelaku diamankan oleh polisi dan warga, saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Gatot.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (pnk)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved