Berita Kriminal
Sok Jagoan saat Bawa Sajam Ancam Sopir Bus Pariwisata di Purbalingga, Begini Tampang Pemobil Etios
Viral video pemobil Etios Valco ancam sopir bus pariwisata di Purbalingga gunakan senjata tajam. Begini tampangnya saat ditangkap polisi
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, PURBALINGGA - Sebuah video yang menunjukan arogansi pengemudi dan penumpang mobil warna putih viral di media sosial (medsos).
Ada empat orang, yang merupakan pengemudi dan penumpang mobil, melakukan aksi pengadangan dan pengancaman kepada sopir bus.
Kejadian itu terjadi di depan SPBU Padamara, tepatnya di Desa Padamara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Minggu (12/3/2023) sekira pukul 00.00 WIB.
Video itu viral di berbagai platfotm medsos seperti instagram, di antaranya diunggah oleh akun @infopurbalingga.id.
Video berdurasi sekira 10 detik itu, terlihat ada mobiil warna putih berhenti di depan bus pariwisata.
Kemudian turun dua orang dari dalam mobil dan menghampiri sopir bus pariwisata.
Salah satunya ada yang membawa senjata tajam jenis parang dan ditunjukkan kepada pengemudi bus pariwisata.
Karena aksi dua orang itu, sopir bus terlihat ketakutan dengan berulang kali meminta maaf kepada dua oknum tersebut.
Dua orang pelaku itu adalah MN (45) warga Warga Desa Prigi, Kecamatan Padamara dan AD (28) warga Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah.
Sementara itu pelaku lain yaitu JM dan BD saat ini masih buron.
"Bermula saat pelaku MN selesai dari tempat hiburan."
"Mencoba menyalip bus pariwisata tapi merasa tersinggung karena jalan ditutupi."
"Pelaku kemudian menghampiri si sopir dengan membawa sebilah parang dan dihantamkan ke kaca bus," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Jhonny kepada Tribunmuria.com, saat konferensi pers, Kamis (16/3/2023).
Kapolres mengatakan kedua pelaku dalam keadaan mabuk bahkan sempat meminta uang Rp500 ribu namun hanya diberikan oleh korban Rp200 ribu.
"Pengakuan pelaku masih sekali melakukan dan 2 orang masih DPO," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan adalah sebilah parang dan mobil Etios.
Adapun pasal yang dikenakan adalah UU Darurat No 12 tahun 51 pasal 2 ayat 1 dan pasal 335 KUHP ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres mengatakan aksi pengancaman itu tidak ada kaitan dengan organisasi masyarakat (ormas).
Kapolres juga mengimbau agar masyarakat tidak takut melapor apabila menemui aksi premanisme. (jti)
Keluaga Siswi Madrasah Aliyah Batang Korban Rudapaksa Laporkan Guru Pemerkosa ke Polisi |
![]() |
---|
Buronan Pembacok Mantan Istri di Sukolilo Pati Ditangkap, Ngaku Wartawan, Polisi: Dia Sok Pintar |
![]() |
---|
Nasib Apes Sumami saat Ditanya Alamat Pak Agus di Kudus, Kalung 20 Gram Miliknya Raib Dijambret |
![]() |
---|
Peras BUMN hingga Ratusan Juta, Ketua LSM LI-TPK-ANRI Grobogan Ditangkap Polisi: 4 Kali Memohon |
![]() |
---|
Tak Jadi Makan Mi Ayam Alasannya Beli Rokok, Warga Cilacap Ditangkap Polisi, Ternyata Gegara Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.