Berita Kriminal

Peras BUMN hingga Ratusan Juta, Ketua LSM LI-TPK-ANRI Grobogan Ditangkap Polisi: 4 Kali Memohon

Mahfud, Ketua LSM LI-TPK-ANRI Grobogan ditangkap polisi karena memeras BUMN PT Adhi Karya, dengan modus adanya temuan penyimpangan proyek.

Istimewa
Ilustrasi tindak pidana pemerasan - Mahfud, Ketua LSM LI-TPK-ANRI Grobogan ditangkap polisi karena memeras BUMN PT Adhi Karya, dengan modus adanya temuan penyimpangan proyek. 

TRIBUNMURIA.COM, GROBOGAN - Peras BUMN hingga ratusan juta rupiah, ketua sebuah LSM di Grobogan ditangkap polisi.

Tersangka pemerasan mengaku, sebelumnya sudah empat kali didatangi korban pemerasan yang memohon agar tidak dilaporkan ke aparatur penegak hukum.

Hal ini terkait dengan temuan dugaan penyimpangan pada proyek strategis nasional yang sedang dikerjakan oleh PT Adhi Karya Tbk, pihak yang diperas Ketua LSM di Grogoban.

Ketua LSM, Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia (LI-TPK-ANRI) M Mahfud (43) yang memeras ratusan juta PT Adhi Karya dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Jawa Tengah, Kamis (16/3/2023).
Ketua LSM, Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia (LI-TPK-ANRI) M Mahfud (43) yang memeras ratusan juta PT Adhi Karya dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Jawa Tengah, Kamis (16/3/2023). (DOKUMEN POLRES GROBOGAN)

Diketahui, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia (LI-TPK-ANRI) M Mahfud (43) diringkus Satreskrim Polres Grobogan.

Mahfud ditangkap karena memeras pelaksana proyek, PT Adhi Karya Tbk.

Pelaku menerima uang Rp100 juta dari perwakilan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. 

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan tersangka sebelumnya mengancam akan melaporkan temuannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan penyelewengan proyek rehabilitasi jaringan irigasi bendungan Glapan, Kecamatan Gubug, Grobogan yang digarap PT Adhi Karya.

Sebagai catatan, pekerjaan daerah irigasi (DI) Glapan merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020.

Kepada perwakilan PT Adhi Karya, tersangka meminta uang Rp250 juta, namun hanya disanggupi Rp100 juta.

Tersangka diketahui mulai berkomunikasi sejak Jumat (10/3/2023).

"Jika memberikan uang ratusan juta maka tidak akan dilaporkan ke KPK, Kejaksaan Agung, BBWS Pemali Juwana dan kantor pusat Adhi Karya," kata Dedy saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Kamis (16/3/2023).

Perwakilan PT Adhi Karya yang merasa terintimidasi selanjutnya menyerahkan uang tunai Rp100 juta ke kantor LI-TPK-ANRI di Kecamatan Gubug pada Sabtu (11/3/2023) pagi sekitar pukul 10.30.

Uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu tersebut dimasukkan ke dalam dua amplop coklat besar.

Saat penyerahan tersebut polisi langsung melakukan penangkapan.

"Seketika itu juga tersangka kita amankan berikut barang bukti uang tunai Rp100 juta," ungkap Dedy.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved