OTT Rekrutmen Bintara Polri

Kapolri Perintahkan Pecat 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng, Kompolnas Angkat Bicara

Kapolri Perintahkan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Pecat atau Pidanakan 5 Oknum Polisi Tersangkut Suap Penerimaan Bintara, Kompolnas Angkat Bicara

|
SURYA/PURWANTO
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, tak puas dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap 5 oknum polisi yang jadi calo dan menerima suap dalam penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jateng. Kapolri perintahkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi untuk memecat atau memidanakan 5 polisi calo Penerimaan Bintara Polri 2022. 

Kepala polisi di wilayah dan satuan kerja juga diharapkan ikut mewujudkan reformasi kultural Polri secara konsisten.

Ia mengingatkan agar jangan sampai Kasatwil dan Kasatker membebani dan hanya menunggu arahan dari Kapolri.

“Semua harus mengingat arahan Kapolri bahwa ikan busuk dari kepalanya, dan bagi pimpinan yang tidak berhasil menertibkan anggotanya akan menerima konsekuensi hukuman dari Kapolri," tutur dia.

Diketahui lima oknum polisi di Jawa Tengah terbukti menjadi calo setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan sejumlah uang sebagai barang bukti.

Namun, lima oknum polisi yang terkena OTT itu tidak dipecat.

Mereka hanya mendapat sanksi demosi.

Pelaku berinisial Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS mendapatkan hukuman administrasi berupa mutasi dan demosi selama dua tahun.

Sementara, Bripka Z dan Bripka D mendapatkan sanksi untuk meminta maaf dan juga dilakukan penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 dan 21 hari. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hukuman 'Keras' Kapolri untuk Lima Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara: Pecat atau Pidanakan

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved