Berita Jepara

Kementerian PUPR Akan Normalisasi 3 Sungai di Jepara, Namun Terhalang Ribuan Rumah Warga

Kementerian PUPR akan melakukan normalisasi Sungai SWD I, Sungai SWD II, dan Sungai Mayong Lama di Kabupaten Jepara. Namun terhambat ribuan rumah.

TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN
Sejumlah warga Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, gotong-royong membersihkan enceng gondok di Sungai SWD. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Kementerian PUPR akan menormalisasi Sungai SWD I, Sungai SWD II, dan Sungai Mayong Lama.

Normalisasi itu diperkirakan akan dilaksanakan pada pertengahan tahun ini.

Sayangnya, proses normalisasi tersebut terdapat kendala karena keberadaan bangunan milik warga yang berada di bantaran atau pinggir sungai.

Baca juga: Banjir di Sowan Kidul Jepara Berangsur Surut, Kades Minta Normalisasi Sungai Jeratun Seluna

Sejumlah pemilik bangunan itu juga memiliki sertifikat hak milik.

Kepala Bidang Pelaksaba Jaringan Sumber Air BBWS Pemali Juwana, Mustafa menyampaikan pelaksanaan normalisasi itu berlangsung antara Mei atau Juni 2023.

"Kita akan normalisasi sungai dengan membuat tanggul. Sementara di beberapa spot ada bangunan-bangunan di tanggul," kata dia kepada tribunmuria.com, Rabu (15/3/2023).

Berdasarkan pendataan yang telah dilakukan pihaknya, terdapat ribuan bangunan yang berada di tanggul.

Di Sungai SWD I terdapat 91 bangunan. Dengan rincian 47 bangunan di Desa Gedangan, Kecamatan Welahan.

16 bangunan di Desa Welahan, Kecamatan Welahan, dan 28 bangunan di Desa Kedungsarimulyo, Kecamatan Welahan.

Sementara di SWD II terdapat 1.066 bangunan.

Dengan rincian 74 bangunan di utara jalan Desa Tedunan, Kecamatan Kedung. 53 bangunan di selatan jalan Desa Tedunan. 280 bangunan di utara jalan Desa Karangaji. 90 bangunan di Karangaji selatan jalan Desa Karangaji. 348 bangunan di utara jalan Desa kedungmalang. 221 bangunan di selatan jalan desa Kedungmalang.

Di Sungai Mayong Lama atau dikenal juga dengan nama Kali Mati terdapat 79 penggarap lahan dengan status lahan leter D di Desa Mayong Kidul dan 91 penggarap lahan di Desa Dorang. 42 lahan di dua desa itu telah bersertifikat hak milik.

Menanggapi hal ini, Sekda Jepara Edy Sujatmiko menyampaikan pihaknya akan melakukan pendataan terhadap bangunan-bangunan tersebut.

Upaya terdekat, kata dia, pihaknya akan membahas masalah ini dengan pihak-pihak terkait termasuk mengundang ATR/BPN Jepara ihwal data surat-surat bangunan di area tanggul.

Dia mengungkapkan pelaksanaan normalisasi ini untuk meminimalisir risiko banjir.

Pihaknya akan menertibkan bangunan-bangunan yang berada di pinggir sungai tersebut.

"Mengatasi banjir memang harus ada pengorbanan. Itu dulunya (sebelum ada) banganunan) dari tanah negara. Itu yang perlu kita tertibkan," jelasnya.

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved