Seleksi Perades Kudus
Perangkat Desa Kudus Terpilih Bisa Segera Dilantik, Khusus Hasil Seleksi Perades di Luar Unpad
Perangkat desa terpilih hasil seleksi perades di luar Unpad bisa segera dilantik. Sebab, tak ada gugatan di luar yang diselenggarakan Unpad.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Perangkat desa (perades) terpilih di Kabupaten Kudus bisa segera dilantik.
Ini berlaku khusus untuk perangkat desa terpilih hasil seleksi yang tak diselenggarakan Universitas Padjajaran (Unpad).
Sebab, dalam praktiknya memang tidak ada gugatan ke pengadilan perihal pelaksanaan tes perangkat desa selain yang diselenggarakan Unpad.
Baca juga: Dok! Hartopo Tunda Pelantikan Perades Kudus Hasil Seleksi Unpad, Bagaimana Nasib Desa Lainnya?
Baca juga: Gabungan Rangking 1 Perades Kudus Bereaksi, Sikapi Putusan Hartopo Tunda Pelantikan Perangkat Desa
Baca juga: Polemik Seleksi Perades Kudus, LBH Ansor Gugat Pansel Desa hingga Bupati ke Pengadilan
“Selain yang diselenggarakan oleh Unpad boleh melakukan pelantikan."
"Maksimal pelantikan 31 Maret 2023,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Adi Sadhono, Senin (13/3/2023).
Mayoritas diselenggarakan Unpad
Diketahui tes penjaringan perangkat desa yang ada di 90 desa di Kudus diselenggarakan oleh lima perguruan tinggi.
Kelimanya yakni Unpad Bandung, Unisbank Semarang, Polines Semarang, Unsoed Purwokerto, dan Untag Semarang.
Terdapat 68 desa yang tes seleksinya diselenggarakan oleh Unpad.
Dari 68 desa tersebut belakangan keluar keputusan penundaan tahapan pelantikan dari Bupati Kudus HM Hartopo.
Keputusan penundaan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 141/52/2023.
“Yang terpenting kami menghormati proses hukum,” kata Adi.
Sementara itu Camat Kota Kudus, Andreas Wahyu, mengatakan, saat ini pihaknya tengah menginventarisir mana saja desa yang telah dan akan melakukan pelantikan.
Sebab beberapa desa di Kecamatan Kota Kudus tes penyelenggaran diselenggarakan oleh Unsoed.
“Kami hanya dimintai konsultasi kemudian kami mengeluarkan rekomendasi untuk pelantikan."
"Kalau pelantikan menjadi wewenang masing-masing desa,” katanya.
Diketahui dalam pelantikan dari yang semula paling lama 31 Maret 2023, dalam keputusan bupati paling lama menjadi 28 April 2023 khusus untuk desa yang tes seleksinya diselenggarakan Unpad.
Reaksi Gabungan Ranking 1
Gabungan Rangking 1 atau yang disingkat Garank 1 bereaksi atas keputusan Bupati Kudus, Hartopo, terkait penundaan pelantikan perangkat desa hasil seleksi perades Kudus yang digelar Unpad, belum lama ini.
Gabungan Rangking 1 atau Garank 1 menghormati keputusan Bupati Kudus HM Hartopo atas keputusan penundaan tahapan pelantikan perangkat desa terpilih hasil seleksi perades yang digelar Unpad.
Mereka akan menaati keputusan penundaan yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 141/52/2023.
“Poinnya dari kami mewakili gabungan rangking 1, kami tetap menghormati dan akan menaati putusan tersebut."
"Keputusan bupati tersebut sampai tanggal ditentukannya tahapan dan pelantikan (paling lambat) yaitu tanggal 28 April 2023,” kata Koordinator Garank 1, Teguh Santoso, Jumat (10/3/2023).
Teguh mengatakan, keputusan tersebut juga dinilai sebagai bentuk kepastian kepada peraih peringkat pertama atau perangkat desa terpilih.
Meskipun tahapan pelantikan ditunda dari yang semula paling lambat 31 Maret 2023 menjadi 28 April 2023, kata Teguh, setidaknya keputusan tersebut adalah jawaban bagi pihaknya atas sengkarut dan persoalan pengisian perangkat desa.
“Dan kami berterima kasih dengan Pak Bupati karena dalam hal ini telah memberikan kepastian kepada kami rangking 1 meskipun ada penundaan akan tetapi itu sebagai sebuah jawaban bagi kami."
"Dan kami akan bersabar sembari melihat menunggu mengamati proses yang berjalan,” katanya.
Adanya batas akhir pelantikan yaitu 28 April 2023, dia berharap agar seluruh pihak juga menghormati. Termasuk para kepala desa dan camat.
“Akan tetapi apabila nanti tanggal 28 april 2023 finalnya itu kok misalkan kemungkinan terburuknya masih ada kendala-kendala atau yang lebih jelasnya tidak mau atau melakukan atau penolakan proses pelantikan kami akan tetap melakukan upaya hukum,” katanya.
Upaya hukum yang bakal dilakukan nanti juga akan mempertimbangkan dan mengaji lokus masalahnya.
Menurut Teguh, hukum administrasi itu menyentuh ranah berbuat atau tidak berbuat.
Jika tidak mau melantik, berate melakukan perbuatan tidak sesuai aturan.
“Nanti kami lihat saja dalam hal ini masalahnya bagaimana, kemudian kami akan ambil langkah hukumnya seperti apa kami masih menunggu."
"Tapi harapannya semua klir semua teman-teman termasuk saya dilaksanakan pelantikan."
"Bagi yang masih berproses di jalur hukum nanti ada ranahnya sendiri. Silakan berproses sesuai dengan jalannya masing-masing,” kata Teguh.
Imbas carut marut seleksi Perades yang digelar Unpad
Sebelumnya diberitakan, Bupati Kudus HM Hartopo akhirnya mengeluarkan keputusan penundaan tahapan pelantikan perangkat desa terpilih untuk 68 desa.
Keputusan penundaan tersebut untuk desa yang menggelar pengisian perangkat yang tesnya diselenggarakan oleh Universitas Padjajaran (Unpad).
Keputusan penundaan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 141/52/2023.
Alasan dikeluarkannya keputusan tersebut lantaran adanya gugatan ke pengadilan oleh sejumlah peserta tes perangkat desa.
“Kami punya dasar gugatan 44 desa yang tentunya itu dasar kami untuk menunda."
"Kami tunda sekitar 1 bulan soalnya sesuai dengan harusnya sampai akhir Maret tapi kami tunda sampai akhir April sampai ada putusan sela di Pengadilan Negeri,” kata HM Hartopo, Kamis (9/3/2023).
Mestinya tahap pelantikan perangkat desa yang dipimpin oleh kepala desa maksimal 31 Maret 2023, berhubung ada keputusan penundaan maka pelantikan maksimal tanggal 28 April 2023.
“Penundaan saja. Ada putusan sela ya sudah kami lantik."
"Misal putusan sela harus mengulang kami belum tahu putusan seperti apa, kami hormati untuk mekanisme yang berjalan sekarang ini, karena dua-duanya (peserta rangking 1 dan peserta yang gagal) punya hak,” katanya.
Menurut Hartopo, pada pelaksanaan tes pengisian perangkat desa yang diselenggarakan oleh Unpad, terdapat beberapa teknis yang bermasalah.
Misalnya ada yang semula rangking 1 kemudian anjlok ke rangking bawah karena keluar hasil baru.
Ada juga yang tidak ikut tes justru keluar hasilnya.
“Seandainya kita menjadi ranking 1 selang satu jam berikutnya menjadi terbawah mesti kecewa."
"Menuntut haknya, menuntut keadilan. Keadilan ada di pengadilan."
"Proses hukum ada di pengadilan nanti bagaimana,” katanya.
Dalam keputusan yang dikeluarkan Hartopo menyasar 68 desa yang tes pengisian perangkatnya diselenggarakan Unpad.
Kemudian untuk desa yang tesnya diselenggarakan oleh perguruan tinggi lainnya, Hartopo masih belum bisa memberikan jawaban.
Hal itu baru akan dilakukan kajian oleh bagian hukum.
“Kalau perlu kami lantik, kami lantik tapi harus menunggu apa harus bersama-sama dengan melalui pihak Unpad ya akan kami bersamakan,” katanya.
ya untuk 68 desa yang tes pengisian perangkatnya diselenggarakan oleh Universitas Padjajaran. (goz)
Pelantikan Hasil Seleksi Perades Kudus Dirasa Dipersulit, Garank 1 Wadul Wagub Jateng Gus Yasin |
![]() |
---|
Ratusan Garank 1 Geruduk Pendopo Kabupaten Kudus, Tuntut Hasil Seleksi Perades Segera Dilantik |
![]() |
---|
Ihwal Pelantikan Perangkat Desa, Ini Kata Garank Gabungan Ranking 1: Kan Ada Putusan Pengadilan |
![]() |
---|
Gabungan Rangking 1 Perades Kudus Bereaksi, Sikapi Putusan Hartopo Tunda Pelantikan Perangkat Desa |
![]() |
---|
Dok! Hartopo Tunda Pelantikan Perades Kudus Hasil Seleksi Unpad, Bagaimana Nasib Desa Lainnya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.