Berita Kudus

DPRD Kudus Usulkan Kenaikan Tarif Parkir Kendaraan, Sepeda Motor Rp 3.000

Anggota Komisi C DPRD Kudus, Kholid Mawardi mengusulkan kenaikan tarif parkir kendaraan.

Penulis: Saiful MaSum | Editor: Daniel Ari Purnomo
Saiful Masum
Pansus II DPRD Kudus melakukan ralat koordinasi membahas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (8/3/2023) kemarin. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Anggota Komisi C DPRD Kudus, Kholid Mawardi menjelaskan, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini juga membahas usulan kenaikan tarif parkir kendaraan. Misalnya, tarif parkir kendaraan bermotor diusulkan menjadi Rp 3.000. 

Selain itu, lanjut dia, usulan kenaikan tarif parkir juga direncanakan menyasar tempat-tempat khusus dan juga tempat wisata. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Seperti contoh, tarif parkir bus pariwisata Terminal Bakalan Krapyak diusulkan naik menjadi Rp 30.000 - Rp 50.000.

Baca juga: DPRD Kudus Bahas Rencana Penghapusan Biaya Uji KIR

"Kita genjot kenaikan PAD yang berimbang, ada yang diturunkan dan ada yang dinaikkan. Walaupun pajak pengelolaan parkir diturunkan, retribusi parkir juga ada yang dinaikkan. Ini upaya juga mendongkrak pendapatan daerah dengan cara yang berimbang. Memudahkan pengelola parkir juga dalam melaporkan ke daerah," tuturnya. 
 
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus mendukung penuh adanya upaya menaikkan tarif parkir. Mengingat dalam waktu dekat bakal kehilangan pendapatan dari sektor uji KIR. 

Kepala Dishub Kudus, Catur Sulistyanto mengatakan, usulan kenaikan tarif parkir kendaraan meliputi tarif parkir tepi jalan umum dan tarif parkir di terminal Bakalan Krapyak. 

Kata dia, tarif kendaraan tepi jalan umum untuk sepeda motor saat ini masih Rp 1.000, dan kendaraan roda empat Rp 2.000. Direncanakan akan naik masing-masing Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 untuk sepeda motor, dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat. 

Sementara tarif parkir bus di Terminal Bakalan Krapyak diusulkan naik dari Rp 10.000 menjadi Rp 50.000. Mengingat di tempat wisata lainnya, tarif parkir bus sudah mencapai lebih dari Rp 50.000. 

Dengan usulan kenaikan tarif parkir ini, Catur berharap, tambahan retribusi ini akan menutup pendapatan daerah yang hilang dari sektor layanan Uji KIR. 

"Retribusi KIR ini menyumbang target pendapatan Dinas Perhubungan cukup besar. Dari target PAD tahun 2022 sebesar Rp 3,2 miliar, tecapai 101 persen. Tahun ini, targetnya naik menjadi Rp 3,5 miliar," ujarnya. (ADV/Sam)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved