Berita Kudus

DPRD Kudus Bahas Rencana Penghapusan Biaya Uji KIR

Pansus II DPRD Kudus membahas rencana penghapusan biaya Uji KIR, layanan tera ulang, dan Apar.

Penulis: Saiful MaSum | Editor: Daniel Ari Purnomo
Saiful Masum
Pansus II DPRD Kudus melakukan ralat koordinasi membahas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (8/3/2023) kemarin. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus tengah melakukan pengkajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

Terdapat penyesuaian item retribusi dan pajak daerah dari 13 item menjadi 9 item. Di antaranya adalah retribusi daerah yang dihasilkan dari layanan Uji Kendaraan Bermotor (Uji KIR). 

Nantinya, biaya atas pelayanan Uji KIR akan dibebaskan dalam rangka meringankan beban biaya pemilik kendaraan. 

Baca juga: Dishub Kudus Beri Toleransi Uji KIR Truk ODOL, Asalkan

Ketua Pansus II DPRD Kudus, Kholid Mawardi mengatakan, pihaknya juga membahas rencana penghapusan biaya layanan tera ulang, hingga layanan pengisian Api pemadam ringan (Apar).

Meski retribusi dihapuskan, lanjut dia, bentuk layanannya masih ada. Namun, masyarakat sudah tidak dikenakan biaya lagi (gratis).

"Pelayanannya masih ada, termasuk KIR. Nantinya, beberapa layanan itu tidak akan dikenakan tarif. Contohnya layanan KIR, diharapkan memudahkan masyarakat agar tetap mendapatkan layanan dengan mudah, dalam rangka menjaga kualitas kendaraan," terangnya, Kamis (9/3/2023).

Pihaknya berharap, dibebaskannya biaya layanan Uji KIR dapat dimaksimalkan masyarakat. Supaya identifikasi kelas kendaraan tetap berjalan dengan optimal.

Kholid mengatakan, kebijakan baru yang masih dalam tahap pembahasan ini ke depannya jangan sampai disalahartikan dengan tidak melakukan Uji KIR. Diharapkan dapat meningkatkan capaian layanan agar lebih maksimal. 

"Ada empat item retribusi atau pajak yang dihapuskan. Ini tidak mengurangi PAD karena ditutup dengan rencana peningkatan besaran biaya di sektor lain, jadi seimbang. Secara umum, pajak dan retribusi daerah ini tidak ada pembaharuan yang signifikan, hanya pengerucutan itemnya," tuturnya. (ADV/Sam)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved