Berita Kudus
Dishub Kudus Beri Toleransi Uji KIR Truk ODOL, Asalkan
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus masih menerima uji kir untuk truk over dimension over load (ODOL).
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus masih menerima uji kir untuk truk over dimension over load (ODOL).
Hanya saja ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pemilik truk.
Sekretaris Dishub Kudus, Putut Sri Kuncoro, mengatakan, uji kir masih bersedia pihaknya lakukan asalkan truk tersebut atas berpelat nomor Kudus.
Kalau memang truk ada di Kudus, tapi pelat nomor dari daerah lain harus menyertakan rekomendasi dari Dishub setempat.
"Ini adalah solusi atas tuntutan sopir yang bakal menggelar aksi damai kemarin," kata Putut.
Baca juga: Seribuan Sopir Truk ODOL Batal Demo di Kudus, Tuntutan Dipenuhi
Untuk itu pihaknya juga mengundang Dishub dari daerah lain se-eks Karesidenan Pati ditambah Demak perihal solusi tersebut.
Meski dalam aturannya truk ODOL sudah tidak boleh, hanya saja memang masih ada toleransi.
Toleransi ini akan berlangsung sampai pada 2023. Namun pemilik truk ODOL juga harus bersedia menormalisasi truknya.
Hal itu juga bagian dari solusi atas kesepakatan terhadap para sopir truk yang berlangsung pada 28 September 2022 di Mapolres Kudus.
"Kami undang Dishub tetangga agar hasil kesepakatannya apa agar disosialisasikan ke daerahnya," kata Putut.
Saat ini memang masih masa toleransi, pada 2023 nanti pemerintah pusat menargetkan truk ODOL sudah tidak ada. Untuk itu pihaknya akan menunggu kepastian kapan truk ODOL benar-benar dilarang.
Di Kudus sendiri tercatat ada 43 truk ODOL. Sampai saat ini sudah ada sekitar 15 yang sudah melalukan uji kir.
Baca juga: Ini Daftar SPBU untuk Salurkan Subsidi BBM 120 Sopir Angkutan di Jepara, Dishub: Tiga Sudah Fix
Kepala Bidang Keselamatan Sarana dan Prasarana Dishub Kudus, Agung Budi, mengatakan, normalisasi ini merupakan solusi yang dirasa manjur dan bisa diterima oleh para sopir truk.
Agung menjelaskan, misalnya ada truk ODOL dengan jarak sumbu 6 meter. Padahal jika sesuai dengan aslinya panjangnya 4 meter. Untuk itu pihaknya bakal melihat kesesuaian truk tersebut dengan truk lain sesuai dengan logbook yang dikeluarkan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
"Misal ada truk panjang sumbu 6 meter, harusnya itu 4 meter. Normalisasi ini kami lihat di logbook bahwa ternyata ada truk lain sejenis meski beda merk dengan panjang sumbu 5,5 maka truk yang panjang sumbu 6 tadi tidak kembali menjadi 4 tetapi menjadi 5,5," kata Agung.
Normalisasi ini merupakan bagian dari solusi dalam mengantisipasi truk ODOL. Truk ODOL tidak harus kembali ke bentuk asli sesuai spesifikasi, tetapi disetarakan dengan truk sejenis meski beda merk yang sesuai dengan logbook. (*)