Berita Kudus

Ada Sanksi Administrasi dan Pidana Dalam Draft Ranperda Bangunan Gedung di Kudus

Penjelasan pasal sanksi administrasi dan pidana dalam draft Ranperda Bangunan Gedung di Kudus.

Penulis: Saiful MaSum | Editor: Daniel Ari Purnomo
Saiful Masum
Public hearing Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Kabupaten Kudus tentang Bangunan Gedung oleh Pansus III DPRD Kudus, Rabu (8/3/2023) di Aula DPRD Kabupaten Kudus. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Di dalam draft Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Kabupaten Kudus tentang Bangunan Gedung, terdapat pasal yang mengatur tentang sanksi administrasi ataupun pidana.

Artinya, pemilik atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam PBG dan SLF dapat dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana.

Sanksi administrasi berupa, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan PBG gedung, pencabutan PBG gedung, pembekuan SLF bangunan gedung, pencabutan SLF bangunan gedung, hingga perintah pembongkaran bangunan gedung. 

Baca juga: Dewan Harap Ada Kebijakan Khusus Pembahasan IMB Menjadi PBG di Kudus

Pengenaan sanksi administrasi dapat diperberat dengan pengenaan sanksi denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun, kemudian disetor ke rekening kas pemerintah daerah.

Jenis pengenaan sanksi didasarkan pada berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan TABG/TPA.

Sementara itu, dalam pasal 126 mengatur tentang sanksi pidana. Setiap pemilik atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan daerah, yang mengakibatkan kerugian harta benda orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, dan denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan dan penggantian kerugian yang diderita.

Jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain atau mengakibatkan cacat seumur hidup diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 15 persen dari nilai bangunan dan penggantian kerugian yang diderita.

Dan jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 20 persen dari nilai bangunan dan penggantian kerugian yang diderita.

Pengawasan dilakukan oleh bupati terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus di bidang penyelenggaraan bangunan gedung melalui mekanisme penerbitan PBG, SLF, serta surat persetujuan dan penetapan pembongkaran bangunan gedung.

Pemerintah daerah atau bupati dapat mengidentifikasi bangunan gedung yang akan ditetapkan untuk dibongkar berdasarkan hasil pemeriksaan atau laporan dari masyarakat. 

Bangunan gedung yang dapat dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, bangunan gedung yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki lagi, bangunan gedung yang pemanfaatannya menimbulkan bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungannya, bangunan gedung yang tidak memiliki PBG, dan bangunan gedung yang pemiliknya menginginkan tampilan baru.

Hasil identifikasi harus disampiakan kepada pemilik/pengguna bangunan gedung yang akan ditetapkan untuk dibongkar.

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved