Berita Kudus
Dewan Harap Ada Kebijakan Khusus Pembahasan IMB Menjadi PBG di Kudus
Ketua Pansus III, Sutejo menerangkan, inovasi transformasi IMB menjadi PBG bukan tanpa celah.
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Ketua Pansus III, Sutejo menerangkan, inovasi transformasi IMB menjadi PBG bukan tanpa celah.
Menurut dia, dalam PBG terdapat batas masa berlaku. Di mana pemilik bangunan harus memperpanjang PBG setiap 5 tahunan.
Sutejo mencontohkan, kondisi tersebut bakal menyulitkan masyarakat dengan ekonomi kurang mampu, karena harus mengeluarkan biaya administrasi perpanjangan. Belum lagi pemilik bangunan tempat usaha yang baru saja dirintis atau terdampak musibah, praktis akan menyulitkan warga dalam mengurus perpanjangan PBG.
Baca juga: DPRD Kudus Usul Penggantian IMB Menjadi PBG
Pihaknya berharap agar nantinya ada kebijakan khusus yang dituangkan dalam Peraturan Daerah dengan jelas.
"Harus ada pengecualian memang, contoh bagi masyarakat miskin. Kan enggak mungkin jika ada warga yang tidak mampu memperpanjang PBG, kemudian tempat tinggalnya disegel. Harus ada kebijakan terkait pengecualian bagi masyarakat yang ekonominya tidak mampu," tuturnya.
Wakil Ketua Pansus III, Rochim Sutopo menambahkan, dalam pembahasan Ranperda ini juga diharapkan adanya poin-poin penyeragaman biaya pengurusan dan perpanjangan PBG atau SLF.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengatur standarisasi tarif, agar nantinya tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Menurut kami, aturan baru boleh untuk menyempurnakan dan mengatur suatu hal. Namun, jangan sampai ada unsur yang memberatkan masyarakat," harapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/imb-menjadi-pbg-kudus-2.jpg)