Berita Karanganyar

Kades dan Eks Direktur BumDes Berjo Karanganyar Dituntut 7 Tahun 6 Bulan, Kerugian Negara Rp 1,16 M

Kades Berjo, Suyatno dan Mantan Direktur BUMDes, Eko Kamsono dituntut pidana 7 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta. 

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah.    

TRIBUNMURIA.COM, KARANGANYAR - Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo, Kades Berjo, Suyatno dan Mantan Direktur BUMDes, Eko Kamsono dituntut pidana 7 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta. 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah menyampaikan, pembacaaan tuntutan kedua terdakwa telah dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Kedua terdakwa terbukti secara sah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Pak Suyatno dan Eko Kamsono dituntut 7 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 525,317 juta," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Potongan Kaki Manusia Ditemukan di Grojogan Sewu Tawangmangu Karanganyar, Korban Mutilasi?

Baca juga: Longsor di Jalan Tembus Tawangmangu Karanganyar, Arus Lalu Lintas Dialihkan Sementara

Baca juga: Bumdes Simase Pedawang Kudus Olah Tanaman Nanas Jadi Aneka Jenis Kuliner Bernilai Jual

Dia menuturkan apabila kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan hakim maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Setelah tuntutan, lanjutnya, proses selanjutnya yakni pledoi atau pembelaan dari masing-masing terdakwa yang rencananya digelar pada pekan depan. 

Tubagus mengungkapkan, hal yang memberatkan kedua terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah kaitannya dengan pemberantasan korupsi. Selain itu terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemdes Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar sebesar Rp 1,16 miliar. 

"Pak Suyatno tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit di persidangan. Kalau Pak Eko Kamsono mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan mempunyai tanggungan keluarga," ucapnya. (Ais). 

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved