Berita Karanganyar
Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Dinkes Karanganyar
Kejari Karanganyar tetapkan 2 tersangka baru dari pihak swasta, kasus pengadaan alkes pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar senilai Rp 13 miliar.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp13 miliar pada Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar tahun anggaran 2023.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bonard David Yulianto, mengatakan dua tersangka baru tersebut merupakan pihak swasta atau penyedia barang dan jasa.
"Bahwa yang ditetapkan tersangka dari pihak swasta yaitu PT Sungadiman Makmur Sentosa, tersangka DN selaku Manajer Operasional dan SW selaku marketing," katanya, Rabu (28/5).
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan, kasus tersebut bermula dari adanya indikasi kecurangan dalam pengadaan alkes melalui E-katalog sehingga menimbulkan kerugian negara.
Kejari Karanganyar sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Keduanya, Kepala DKK Karanganyar, Purwati; dan Amin selaku Pejabat Fungsional Perencanaan. Mereka telah ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka.
"Dua orang saat ini sudah dititipkan ke tahanan Polres Karanganyar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Dijelaskan, Purwati bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan Amin sebagai pengatur pengondisian pemenang lelang pengadaan alat kesehatan melalui sistem E-Katalog. Sebelum proses pengadaan, terangnya, para tersangka sudah berkomunikasi dengan calon pemenang.
"Para tersangka awalnya berkomunikasi dengan calon pemenang untuk perencanaan pemenang dengan syarat-syarat ada fee," terangnya.
Tersangka Purwati dan Amin menerima fee dari proses pengadaan tersebut dengan nominal berbeda. Dia menerangkan, kerugian negara akibat kasus tersebut di atas Rp1 miliar.
"Keduanya diduga menerima gratifikasi terkait mengondisikan pemenang tender di e-katalog," katanya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 terkait dengan Undang-Undang Korupsi, dan Pasal 5 terkait dengan suap.
Sejauh ini, kata dia, penyidik telah memeriksa 16 saksi dalam perkara tersebut sejauh ini baik itu dari dinas terkait dan penyedia barang/jasa.
Sebagaimana diketahui pengadaan Alkes 2023 berupa antropometri alat timbangan bayi yang didistribusikan ke posyandu di 17 kecamatan melalui puskesmas dengan anggaran Rp13 miliar. (ais)
Program JIDS LPK Hiro-LPK Kamisora Kembali Berangkatkan Driver Bus Profesional ke Jepang |
![]() |
---|
Kedatangan 3 Driver Bus Profesional dari JIDS Karanganyar Jadi Sorotan Media Jepang |
![]() |
---|
Ledakan Dahsyat Diduga dari Petasan di Karangnyar, 6 Orang Terluka Dirawat di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Camat Ngargoyoso 'Setor' Uang Rp285 ke Kejari Karanganyar, Kembalikan Gratifikasi BUMDes Berjo |
![]() |
---|
Update Kebakaran SPBU Colomadu Karanganyar, Begini Keterangan Polisi dan Pertamina Patra Niaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.