Berita Pati

Warga Gelar Resepsi Hajatan, Pria Gembong Pati Ini Malah Nekat Curi Amplifier

Seorang pria asal Gembong, Kabupaten Pati, berinisial DN diringkus Satreskrim Polresta Pati. Ia nekat mencuri power amplifier di tempat hajatan

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Muhammad Olies
TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G. Sukahar dan Kasi Humas AKP Pujiati menunjukkan barang bukti amplifier hasil curian tersangka berinisial DN dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polresta Pati, Senin (27/2/2023).    

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Seorang pria asal Gembong, Kabupaten Pati, berinisial DN diringkus Satreskrim Polresta Pati.

Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum lantaran nekat mencuri power amplifier di rumah orang yang sedang melangsungkan hajatan.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G. Sukahar, mengatakan bahwa DN mencuri amplifier di halaman rumah Rismanto, warga Desa Semirejo, Kecamatan Gembong, Kamis (9/2/2023) lalu. 

DN melancarkan aksinya selepas subuh, sekira pukul 05.30 WIB. 

"Saat ada hajatan, di situ sound system dan perangkat segala macam kan dimainkan lebih dari 24 jam. Pelaku mengincar dengan memanfaatkan kelengahan pemilik," ungkap Kompol Onkoseno dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polresta Pati, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Indra Bekti Digugat Cerai Aldila Jelita, Menikah Sudah 13 Tahun dan Dikaruniai 2 Anak

Baca juga: Hendra Kurniawan Pikir-pikir Ajukan Banding, Dijatuhi Vonis 3 Tahun Penjara Kasus Brigadir J

Baca juga: Narapidana Hukuman Mati di Jateng Ada yang Sudah Dipenjara 17 Tahun Tapi Belum Dieksekusi

 Dia menyebut, pelaku belum sempat menjual amplifier hasil curian saat dibekuk polisi.

"Barangnya masih disimpan pelaku dan kami sita sebagai barang bukti. Harga ditaksir Rp4 juta," sebut Kompol Onkoseno.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Beat warna merah bernomor polisi K-2184-QU yang digunakan pelaku saat mencuri.  

Atas perbuatannya, DN dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (mzk)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved