Berita Jateng

Narapidana Hukuman Mati di Jateng Ada yang Sudah Dipenjara 17 Tahun Tapi Belum Dieksekusi

Sebanyak 201 narapidana hukuman mati di Jawa Tengah menunggu ajal. Hal ini lantaran hingga kini jadwal eksekusi hukuman mati mereka belum ditentukan.

zoom-inlihat foto Narapidana Hukuman Mati di Jateng Ada yang Sudah Dipenjara 17 Tahun Tapi Belum Dieksekusi
Tribunmuria.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspharuddin paparkan terkait jumlah narapidana mati di Jawa Tengah.

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG- Sebanyak 201 narapidana hukuman mati di Jawa Tengah menunggu ajal. 

Dari jumlah itu, ada yang sudah dipenjara 15 tahun hingga 17 tahun namun tak kunjung dieksekusi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspharuddin mengatakan ratusan narapidana hukuman mati berada di Lapas Nusakambangan.

Narapidana hukuman mati terbanyak kasus narkoba dan pembunuhan. Ada juga narapidana terorisme yang divonis hukuman mati.

"Kalau untuk narapidana dihukum seumur hidup sebanyak 448 orang," ujarnya, Senin (27/2/2023).

Terkait penerapan KUHP baru untuk terpidana hingga saat ini belum dilaksanakan.

KUHP baru itu akan diberlakukan pada tahun 2026.

"Terpidana mati dihukum dengan KUHP lama yang saat ini masih berlaku," tutur Yuspharuddin.

Baca juga: Pelaku Mutilasi di Bergas Kabupaten Semarang Imam Sobari Dituntut Hukuman Mati

Baca juga: Aturan KUHP Baru Diterapkan 2026, Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Tetap Berlaku

Baca juga: Rekor Sambo! Eks Kadiv Propam Perdana Dipenjara, Jenderal Polisi Pertama Terancam Hukuman Mati

Menurutnya, terpidana hukuman mati masih mendapatkan kesempatan untuk diusulkan hukuman lain. Namun syarat yang harus dilakukan adalah berkelakuan baik.

"Namun harus melalui proses hakim, pengamat dan pengawas serta balai pemasyarakatan. Ada yang hukumannya mati menjadi hukuman seumur hidup. Tapi ya sedikit. Presiden mengabulkan itu atas pertimbangan Mahkamah Agung," ujar dia.

Ia mengatakan hingga saat ini ada beberapa terpidana mati yang telah menjalani  15 hingga 17 tahun penjara di dalam Lapas. Hal itulah menjadi tugas pemasyarakatan untuk melakukan pembinaan.

"Barangkali mereka sudah sadar, berkelakuan baik, melaksanakan ibadah. Tapi bukan kami yang mengeksekusi atau yang merubah hukumannya," tandasnya.

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved