Polisi Tembak Mati Polisi

Rekor Sambo! Eks Kadiv Propam Perdana Dipenjara, Jenderal Polisi Pertama Terancam Hukuman Mati

Ferdy Sambo catatkan rekor sejarah hitam kepolisian. Eks Kadiv Propam pertama yang dipenjara, jenderal polisi pertama yang terancam hukuman mati

Twitter
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Ferdy Sambo akan selalu dikenang dalam catatan sejarah hitam kepolisian. Ferdy Sambo adlah jenderal polisi pertama yang terancam hukuman mati, serta eks Kadiv Propam pertama yang dipenjara, karena terlibat pelanggaran etik dan tindak pidana kriminal pembunuhan berencana. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Rekor Sambo! Sebagai perwira polisi berpangkat jenderal, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Ferdy Sambo menorehkan rekor dalam catatan sejarah hitam kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Irjen Ferdy Sambo merupakan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia atau Kadiv Propam Polri pertama yang dipenjara, karena terjerat bahkan menjadi dalang tindak kriminal pembunuhan.

Disamping itu, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menyebut Ferdy Sambo sebagai jenderal polisi pertama yang terancam hukuman mati.

Nama Ferdy Sambo akan selalu dikenang dalam sejarah hitam kepolisian Indonesia.

 

Sambo yang mulanya punya karier cemeralang dan melejit di tubuh kepolisian, berakhir tragis dalam penjara.

Oleh sebagian kalangan, Ferdy Sambo bahkan digadang jadi calon Kapolri selanjutnya.

Berikut catatan dalam sejarah hitam kepolisian yang ditorehkan oleh Ferdy Sambo.

Otaki pembunuhan ajudan, jenderal polisi pertama terancam hukuman mati

Irjen Ferdy Sambo menorehkan sejarah hitam kepolisian, setelah ditetapkan sebagai tersangka utama atau datang (aktor intelektual) pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang notabene merupakan ajudannya saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Parahnya, ekskusi terhadap ajudan yang diotaki Sambo ini dilaksanakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selaatan, yang notabene merupakan aset milik Polri, pada 8 Juli 2022.

Sambo memerintahkan sopirnya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak mati Brigadir J.

Aksi koboi Sambo dilakukan bersama tiga orang lain yang ada dalam kuasa perintahnya. Mereka, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi koboi.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Catat Sejarah, Kadiv Propram Pertama Dinonaktifkan, Jadi Anak Buah Kombes di Yanma

Baca juga: Sambo Diduga Jadi Bandar Judi dan Sabu, Harta Kekayaannya Tak Terlacak di LHKPN KPK

Sambo ditetapkan sebagai tersangka, menyusul tiga bawahannya, dalam konferensi pers yang diumumkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, menyatakan Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved