Polisi Tembak Mati Polisi
Irjen Ferdy Sambo Catat Sejarah, Kadiv Propram Pertama Dinonaktifkan, Jadi Anak Buah Kombes di Yanma
Irjen Ferdy Sambo Catat Sejarah, Kadiv Propram Pertama Dinonaktifkan dan Dicopot, Kini Pati Yanma sambo dimutasi sambo cetak sejarah sambo dipecat
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Ferdy Sambo, mencatatkan tinta merah dalam sejarah Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Divpropam Polri).
Irjen Ferdy Sambo mencetak sejarah sebagai Kadiv Propam pertama yang dinonaktifkan atau dipecat dari jabatannya.
Bahkan, kini Irjen Ferdy Sambo menjadi Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma), setelah dinonatifkan dan kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Di Yanma Polri, Sambo menjadi 'anak buah' perwira polisi yang berpangkat dua tingkat di bawahnya.
Dikethaui, Kepala Pelayanan Markas atau Kayanma Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes).
Saat ini, Kayanma Polri dijabat oleh Kombes Pol Hari Nugroho.
Baca juga: Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, IPW Sebut Ada Kemungkinan Sosok Lain Terlibat
Baca juga: 4 Kesulitan Bareskrim Ungkap Pembunuhan Brigadir J, Termasuk TKP Dibersihkan, atas Perintah Siapa?
Baca juga: Segera Ada Tersangka Pembunuhan Brigadir J? Bareskrim Polri Naikkan Status Kasus ke Penyidikan
Baca juga: Kapolri Nonaktifkan Dua Jenderal dan Satu Kombes, Buntut Kasus Kematian Brigadir Yoshua
Irjen Ferdy Sambo mencatatkan sejarah sebagai Kadiv Propam pertama yang dinonaktikan dan dicopot dari jabatannya, karena melakukan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J --yang merupakan ajudannya semasa menjabat sebagai Kadiv Propam.
Pencopotan jabatan Irjen Ferdy Sambo ini tertuang dalam ST nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Selain Ferdy Sambo, terdapat 24 anggota Polri lain yang dimutasi, buntut aksi koboi tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri, awal Juli 2022 lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada 25 polisi diperiksa terkait kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kapolri merinci, 25 anggota Polri yang diperiksa di antaranya 2 berpangkat perwira tinggi jenderal bintang dua (Irjen), 3 berpangkat perwira tinggi jenderal bintang satu (Brigjen), 5 orang Komisaris Besar Polisi (Kombes), 3 orang AKBP, 2 personel Kompol, 7 personel perwira pertama, dan 5 personel Bintara serta Tamtama.
"Dari kesatuan di Propam, Polresta, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan Bareskrim," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Dari hasil pemeriksaan itu, didapati keseluruhannya dinyatakan Sigit melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan olah TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Di mana kata Sigit, hal itu berkaitan dengan pemeriksaan CCTV di lokasi kejadian insiden baku tembak tersebut.
"Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," ucap dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/rijen-ferdy-sambo-diperiksa-bareskrim.jpg)