Polisi Tembak Mati Polisi

Sambo Diduga Jadi Bandar Judi dan Sabu, Harta Kekayaannya Tak Terlacak di LHKPN KPK

Kamarudin Simanjuntak mengungkap motif pembunuhan Brigadir J berkaitan dengan bisnis judi dan sabu. Harta kekayaan Sambo tak terlacak di LHKPN KPK

TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Pembunuhan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu, diduga terkait bisnis gelap tata kelola judi dan sabu. Seiring itu, harta kekayaan Ferdy Sambo tak terlacak di LHKPN KPK. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo, diduga terkait tata kelola bisnis judi atau 303 dan sabu-sabu.

Dugaan ini juga diungkap kuasa hukum almarhum Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak.

Seiring hal itu, data harta kekayaan Irjen Ferdy Sambo atau FS tak terlacak di LHKPN KPK.

Diketahui, data harta kekayaan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, tidak tercatat di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Jejak Karier Ferdy Sambo, Pernah Jadi Kapolres Purbalingga dan Kapolres Brebes di Jawa Tengah

Padahal, sebagai pejabat negara, harusnya Irjen Ferdy Sambo, melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di laman elhkpn.kpk.go.id, ketika menuliskan nama Ferdy Sambo dan institusi Polri, tidak ditemukan laporan kekayaan jenderal bintang dua tersebut.

Sementara, saat menuliskan nama pejabat Polri lain seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono muncul laporan harta kekayaan periode 2019, 2020, dan 2021.

Saat mencari harta kekayaan jenderal bintang dua yang pangkatnya setara dengan Sambo, misalnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ditemukan laporan harta kekayaan tahun 2020.

Aturannya, setiap penyelenggara maupun pejabat publik diwajibkan melaporkan harta kekayaannya secara berkala ke LHKPN KPK.

Tanggapan KPK soal LHKPN Sambo

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan pihaknya telah menerima LHKPN atas nama Ferdy Sambo tahun 2021.

Namun, Sambo mesti melengkapi dokumen yang dilaporkan.

“Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs eLHKPN,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Ipi mengatakan pihaknya telah menyampaikan hasil verifikasi dan beberapa dokumen yang harus dilengkapi Sambo.

Jika kekurangan tersebut telah dilengkapi, maka laporan harta kekayaan Sambo sebagai pejabat Polri akan diunggah di situs elhkpn.kpk.go.id. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved