Polisi Tembak Mati Polisi
Sambo Diduga Jadi Bandar Judi dan Sabu, Harta Kekayaannya Tak Terlacak di LHKPN KPK
Kamarudin Simanjuntak mengungkap motif pembunuhan Brigadir J berkaitan dengan bisnis judi dan sabu. Harta kekayaan Sambo tak terlacak di LHKPN KPK
Sugeng Teguh Santoso menduga, flowchart (bagan alur) di mana didalamnya turut mecatutkan nama sejumlah petinggi Polri ini dibuat oleh kubu 'lawan' Ferdy Sambo.
Menurutnya, isu tersebut dilepaskan untuk menyingkirkan geng atau gebrong Ferdy Sambo pada suksesi Kapolri 2024.
"Pertarungan di internal polisi itu nyata di sini, ketika gerbongnya Sambo runtuh maka ada kelompok lain yang selama ini tersingkirkan kelompok Sambo itu mereka mulai muncul."
"Ini persoalan suksesi 2024, suksesi Kapolri 2024, mereka mempersiapkan kelompoknya," Tutur Sugeng dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (22/8/2022).
Sugeng juga menyebut, IPW tidak hanya mendapat flowchart, melainkan juga informasi mengenai laporan keuangan penerimaan komisi Ferdy Sambo dari sejumlah bandar judi.
Tak hanya itu, IPW juga mendapat sejumlah informasi mengenai tempat yang digunakan untuk perjudian tersebut.
"Yang kedua memang saya mendapatkan informasi ketika mau mengungkapkan kasus ini ada informasi bahwa Sambo itu pelindung daripada judi online 303."
"Saya bukan hanya mendapatkan flowchart, saya mendapatkan laporan keuangan penerimaan komisi FS dari berbagai sumber bandar."
"Ada dalam bentuk rupiah, USD, kemudian Sing dollar (Singapore Dollar/SGD)."
"Saya juga mendapatkan mengenai tempat penjudian online di Jakarta dan berbagai daerah, tempat-tempatnya, ruko-rukonya dan juga data penyadapan terkait penggunaan fitur telegram untuk komunikasi antara para penjudi ini," jelas Sugeng.
Sambo terancam hukuman mati
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo menjadi sorotan setelah peristiwa kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya.
Belakangan Mabes Polri menetapkan Sambo, ajudan istrinya bernama Brigadir Ricky, Bharada E atau Richard Eliezer, dan asisten rumah tangganya bernama Kuat Ma'ruf sebagai tersangka.
Keempat tersangka, termasuk Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dengan begitu, Sambo terancam hukuman mati.
Ini kali pertama jenderal polisi tersangkut kasus pidana dengan ancaman hukuman mati.
Sambo juga menjadi eks Kadiv Propam Polri pertama yang tersangkut kasus kriminal. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Belum Bisa Publikasikan Harta Kekayaan Ferdy Sambo, Ini Alasannya