Polisi Tembak Mati Polisi
Sambo Diduga Jadi Bandar Judi dan Sabu, Harta Kekayaannya Tak Terlacak di LHKPN KPK
Kamarudin Simanjuntak mengungkap motif pembunuhan Brigadir J berkaitan dengan bisnis judi dan sabu. Harta kekayaan Sambo tak terlacak di LHKPN KPK
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo, diduga terkait tata kelola bisnis judi atau 303 dan sabu-sabu.
Dugaan ini juga diungkap kuasa hukum almarhum Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak.
Seiring hal itu, data harta kekayaan Irjen Ferdy Sambo atau FS tak terlacak di LHKPN KPK.
Diketahui, data harta kekayaan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, tidak tercatat di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Jejak Karier Ferdy Sambo, Pernah Jadi Kapolres Purbalingga dan Kapolres Brebes di Jawa Tengah
Padahal, sebagai pejabat negara, harusnya Irjen Ferdy Sambo, melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di laman elhkpn.kpk.go.id, ketika menuliskan nama Ferdy Sambo dan institusi Polri, tidak ditemukan laporan kekayaan jenderal bintang dua tersebut.
Sementara, saat menuliskan nama pejabat Polri lain seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono muncul laporan harta kekayaan periode 2019, 2020, dan 2021.
Saat mencari harta kekayaan jenderal bintang dua yang pangkatnya setara dengan Sambo, misalnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ditemukan laporan harta kekayaan tahun 2020.
Aturannya, setiap penyelenggara maupun pejabat publik diwajibkan melaporkan harta kekayaannya secara berkala ke LHKPN KPK.
Tanggapan KPK soal LHKPN Sambo
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan pihaknya telah menerima LHKPN atas nama Ferdy Sambo tahun 2021.
Namun, Sambo mesti melengkapi dokumen yang dilaporkan.
“Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs eLHKPN,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Ipi mengatakan pihaknya telah menyampaikan hasil verifikasi dan beberapa dokumen yang harus dilengkapi Sambo.
Jika kekurangan tersebut telah dilengkapi, maka laporan harta kekayaan Sambo sebagai pejabat Polri akan diunggah di situs elhkpn.kpk.go.id.
“KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri,” tutur Ipi.
Motif pembunuhan Brigadir J
Pengacara keluarga Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak, mengungkap dugaan motif pembunuhan Brigadir J.
Menurut Kamarudin, ada dugaan pembunuhan ini berlatar belakang bisnis gelap kelolaan oknum di tubuh kepolisian, yakni tata kelola bisnis judi dan sabu-sabu.
"Ada yang kaih informasi ke saya. Ini ada kaitannya dengan tata kelola binsis judi dan sabu-sabu," kata Kamarudin.
Karena itu, Kamarudin Simanjuntak meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk mengungkap terang kasus ini.
Termasuk, adanya dugaan mafia judi dan bandar besar sabu-sabu yang terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J ini.
"Ini tugas Kapolri untuk menuntaskan. Kepolisian tersandera lumpur ini," ucap dia.
Menurut Kamarudin Simanjuntak, harus ada keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk mengungkap dugaan keterlibatan mafia tata kelola judi dan sabu-sabu, dalam pembunuhan Brigadir J.
"Ini Angkatan Darat, Laut dan Udara harus telibat. Harus ada TNI yang masuk," ucapnya.
IPW terima informasi Konsorsium 303
Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan IPW menerima informasi mengenai besaran komisi yang disetor Konsorsium 303 untuk Irjen Ferdy Sambo atau belakangan disebut sebagai Kaisar Sambo.
Namun, Sugeng Teguh Santoso mengatakan isu judi yang dimunculkan pasca-pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J sebagai senjata yang digunakan kelompok dalam tubuh Polri, untuk menghadapi suksei Kapolri 2024.
Karena itu, kata Sugeng, meski memegang sejumlah informasi mengenai Konsorsium 303, IPW tak mempercayai berbagai isu tersebut begitu saja.
Menurut Sugeng, IPW tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Sugeng Teguh Santoso menduga, flowchart (bagan alur) di mana didalamnya turut mecatutkan nama sejumlah petinggi Polri ini dibuat oleh kubu 'lawan' Ferdy Sambo.
Menurutnya, isu tersebut dilepaskan untuk menyingkirkan geng atau gebrong Ferdy Sambo pada suksesi Kapolri 2024.
"Pertarungan di internal polisi itu nyata di sini, ketika gerbongnya Sambo runtuh maka ada kelompok lain yang selama ini tersingkirkan kelompok Sambo itu mereka mulai muncul."
"Ini persoalan suksesi 2024, suksesi Kapolri 2024, mereka mempersiapkan kelompoknya," Tutur Sugeng dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (22/8/2022).
Sugeng juga menyebut, IPW tidak hanya mendapat flowchart, melainkan juga informasi mengenai laporan keuangan penerimaan komisi Ferdy Sambo dari sejumlah bandar judi.
Tak hanya itu, IPW juga mendapat sejumlah informasi mengenai tempat yang digunakan untuk perjudian tersebut.
"Yang kedua memang saya mendapatkan informasi ketika mau mengungkapkan kasus ini ada informasi bahwa Sambo itu pelindung daripada judi online 303."
"Saya bukan hanya mendapatkan flowchart, saya mendapatkan laporan keuangan penerimaan komisi FS dari berbagai sumber bandar."
"Ada dalam bentuk rupiah, USD, kemudian Sing dollar (Singapore Dollar/SGD)."
"Saya juga mendapatkan mengenai tempat penjudian online di Jakarta dan berbagai daerah, tempat-tempatnya, ruko-rukonya dan juga data penyadapan terkait penggunaan fitur telegram untuk komunikasi antara para penjudi ini," jelas Sugeng.
Sambo terancam hukuman mati
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo menjadi sorotan setelah peristiwa kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya.
Belakangan Mabes Polri menetapkan Sambo, ajudan istrinya bernama Brigadir Ricky, Bharada E atau Richard Eliezer, dan asisten rumah tangganya bernama Kuat Ma'ruf sebagai tersangka.
Keempat tersangka, termasuk Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dengan begitu, Sambo terancam hukuman mati.
Ini kali pertama jenderal polisi tersangkut kasus pidana dengan ancaman hukuman mati.
Sambo juga menjadi eks Kadiv Propam Polri pertama yang tersangkut kasus kriminal. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Belum Bisa Publikasikan Harta Kekayaan Ferdy Sambo, Ini Alasannya