Polisi Tembak Mati Polisi
Rekor Sambo! Eks Kadiv Propam Perdana Dipenjara, Jenderal Polisi Pertama Terancam Hukuman Mati
Ferdy Sambo catatkan rekor sejarah hitam kepolisian. Eks Kadiv Propam pertama yang dipenjara, jenderal polisi pertama yang terancam hukuman mati
"FS yang memerintahkan untuk menembak, dan mengarang skenario insiden tembak menembak di Duren Tiga," kata Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, pengumuman tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Ihwal dijeratnya Irjen Ferdy Sambo menggunakan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, menyita perhatian mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duaji.
Susno Duadji yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi tersebut, turut angkat bicara mengenai penetapan tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Susno Duadji pun mengapresiasi Polri, yang secara tegas mentersangkakan para pelaku pembunuhan Brigadir J dengan jearatan pasal pembunuhan berencana.
Menurut Susno Duadji, ini merupakan kali pertama jenderal polisi terlibat kasus pidana, yang terancam hukuman mati.
Sambo adalah bagian yang menonjol dalam sejarah hitam kepolisian.
Terlebih, pengumuman penetapan tersangka tersebut dilakukan langsung oleh Kapolri.
"Sampai saat ini seingat saya benar demikian (jenderal polisi pertama terancam hukuman mati), termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini," kata Susno Duadji dikutip siaran Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
"Pasal yang dituduhkan tadi pasal yang sangat sangat berat," lanjutnya.

Susno Duadji berkeyakinan bahwa ke depannya alat bukti yang mendukung pengenaan pasal tersebut akan semakin kuat.
Sejauh ini, dalam konferensi pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang digelar pada Selasa malam, polisi belum mengumumkan detail alat bukti dalam penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Nantinya alat buktinya akan bertambah kuat manakala visum sudah keluar, hasil forensik lain, termasuk digital forensik, dan hasil balistik forensik," kata Susno Duadji.
"Dan apalagi kalau nanti Bu Putri (Putri Chandrawathi atau PC, istri Sambo) sebagai saksi bisa memberi kesaksian lebih, bisa lebih kuat lagi," Susno Duadji menambahkan.
Susno Duadji menilai, peluang munculnya tersangka-tersangka lain di kemudian hari juga masih terbuka lebar, karena penyidikan masih terus berjalan.
"Dan yang diproses di kode etik sangat terbuka peluang terkena pidana, pidana pembunuhan atau menghambat jalannya penyidikan," tegas purnawirana polisi dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga.