Kriminal
Pelaku Mutilasi di Bergas Kabupaten Semarang Imam Sobari Dituntut Hukuman Mati
Pelaku mutilasi di Bergas, Kabupaten Semarang, Imam Sobari (32) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati, Kamis (16/2/2023).
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, UNGARAN - Pelaku mutilasi di Bergas, Kabupaten Semarang, Imam Sobari (32) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati, saat persidangan di Pengadilan Negeri Ungaran, Kamis (16/2/2023).
JPU menilai perbuatan Imam sangat keji, sadis dan di luar batas kemanusiaan.
Plh Kajari Kabupaten Semarang, Putra Riza menyampaikan, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP dan 362 KUHP.
Dua pasal itu, yakni pembunuhan berencana yang sangat sadis serta pengambilan barang milik korban.
"Terdakwa memutilasi korban menjadi 16 bagian dan beberapa bagian lain tidak ditemukan, terutama organ dalam karena dibuang di kloset. Perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar dan tanpa rasa bersalah," kata Putra.
Baca juga: Mayat Korban Mutilasi Tanpa Kepala Diduga Iwan Budi, Keluarga Tunggu Hasil Tes DNA
Baca juga: Keluarga Angela Korban Mutilasi di Bekasi Pernah Bertemu Pelaku pada 2019: Gak Nyangka, Sandiwara
Baca juga: Fakta Baru Kasus Mutilasi Ungaran Terungkap saat Rekonstruksi, Tersangka Imam Palsukan Surat Nikah
Menurut Putra, belum terdapat hal yang meringankan hukuman Imam.
Meskipun demikian, dia mengatakan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Tuntutan hukuman mati tersebut, lanjut Putra, merupakan hasil pertimbangan dari penemuan fakta baru di persidangan sebelumnya.
“Terdapat fakta-fakta baru yang terungkap, hingga menjadi dasar serta pertimbangan dalam mengajukan tuntutan," imbuh Putra.
Sebagai informasi, Imam membunuh hingga memutilasi tubuh pacarnya, Kholidatunnimah (24) di sebuah indekos di Jatijajar, Bergas, Kabupaten Semarang, Sabtu (16/7/2022).
Selain itu, dia membuang potongan-potongan tubuh yang telah dia mutilasi ke berbagai tempat.
Kejahatannya itu pun terungkap seusai ditemukannya potongan tubuh manusia di semak-semak, sekitar jembatan Jalan Nakula, dekat Toko Bangunan Al Aqsho di Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang pada Minggu (24/7/2022).
Polisi kemudian menangkap pelaku kurang dari 24 jam di daerah Purworejo, Senin (25/7/2022). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/asi-jalani-rekon.jpg)