Kriminal dan Hukum

Fakta Baru Kasus Mutilasi Ungaran Terungkap saat Rekonstruksi, Tersangka Imam Palsukan Surat Nikah

Fakta Baru Kasus Mutilasi Ungaran Terungkap saat Rekonstruksi, Tersangka Imam Palsukan Surat Nikah untuk masuk kos di bergas

TribunMuria.com/Reza Gustav Pradana
Polres Semarang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi bersama tersangka di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/7/2022). Dalam kasus mutilasi Ungaran ini, polisi menemukan fakta baru saat menggelar rekonstruksi di sejumlah titik TKP. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Terungkap, ada fakta baru dalam kasus mutilasi Ungaran. Polisi menemukan fakta baru kasus mutilasi Ungaran, saat menggelar rekonstruksi di Tempat Kejadia Perkara (TKP) pada Kamis (28/7/2022) hari ini.

Tersangka kasus mutilasi Ungaran, Imam Sobari (32) tega membunuh dan memotong-motong tubuh Kholidatunni’mah (24), yang tak lain merupakan mantan pacarnya dulu.

Polisi menggelar rekonstruksi di sebuah indekos di Kecamatan Bergas. Tersangka kasus mutilasi Ungaran, Imam, didatangkan untuk meragakan kejahatan yang ia lakukan di kamar kos itu.

Berdasarkan penuturan Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Agil Widiyas Sampurna, pihaknya melaksanakan 21 adegan rekonstruksi.

“Di mana mulai dari tersangka melakukan pembunuhan sampai dengan meninggalkan wilayah Kabupaten Semarang dan melarikan diri ke Tegal,” kata AKP Agil kepada TribunMuria.com, seusai rekonstruksi.

Polisi melakukan rekonstruksi di sejumlah titik yang menjadi lokasi rangkaian kejadian pembunuhan, mutilasi, hingga potongan tubuh korban dibuang.

Sejumlah titik itu yakni mulai dari indekos, hingga empat lokasi pembuangan potongan tubuh korban.

Meliputi lahan sebelah Pabrik PT Starwig Tegalpanas, Sungai Kretek Kel Kalongan Kec Ungaran Timur, Sungai Wonoboyo, Bergas, serta di Sungai Samping Cimory, Bergas.

Sedangkan, pisau yang digunakan untuk memotong tubuh korban dibuang di tempat sampah depan kamar kos korban. 

AKP Agil menerangkan, tujuan dari rekonstruksi itu untuk menyelaraskan dan mengetahui secara langsung bahwa pelaku melakukan perbuatannya sesuai dengan fakta, data, barang bukti dan keterangan saksi yang pihak kepolisian peroleh.

Ia juga menerangkan bahwa pihaknya juga mendapatkan fakta baru dari proses rekonstruksi itu.

“Ditemukan fakta baru bahwa yang bersangkutan diduga memalsukan surat nikah yang dipakai untuk mendaftar masuk kos tersebut."

"Jadi pada saat mendaftar, tersangka menyerahkan sebuah lembaran sebuah surat nikah palsu,” terangnya.

Sebagai informasi, korban sendiri sudah memiliki suami yang saat ini berada di luar Jawa.

Imam pernah mencabuli korban hingga hamil saat korban masih di bawah umur yang membuatnya mendekam di penjara selama enam tahun.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved