Berita Batang

Guru Cabul di Batang Dituntut Seumur Hidup, Ini Hal yang Memberatkan Tuntutan Jaksa

Oknum guru SMPN 1 Gringsing, Kabupaten Batang Agus Mulyadi dituntut hukuman seumur hidup terkait kasus pencabulan terhadap 11 siswinya

Penulis: Dina Indriani | Editor: Muhammad Olies
Ilustrasi
Ilustrasi pencabulan. 

TRIBUNMURIA.COM,BATANG - Oknum guru SMPN 1 Gringsing, Kabupaten Batang Agus Mulyadi dituntut hukuman seumur hidup terkait kasus pencabulan terhadap 11 siswinya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batang menuntut Agus Mulyadi dengan hukuman maksimal. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batang, Ridwan Gaos menyatakan tuntutan terdakwa tersebut sesuai dengan fakta persidangan.

"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dituntut seumur hidup, yang memberatkan karena yang bersangkutan sebagai tenaga pendidik seharusnya melindungi para siswinya," imbuh Ridwan Gaos, Senin (27/2/2023).

Ridwan menyampaikan selain sebagai tenaga pendidik hal-hal lain yang memberatkan tuntutan yaitu terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya.

"Korban ada 11 orang, dan empat di antaranya disetubuhi, sisanya dicabuli, khusus untuk melakukan perbuatan persetubuhannya ke empat orang itu masih belum diakuinya," imbuh Ridwan.

Baca juga: Korban Cabul Agus Mulyadi Tambah Capai 40 Siswi, Kasat Reskrim Batang: Pelaku Alami Hiperseksual

Baca juga: Oknum Guru SLB di Semarang Cabul kepada Muridnya, Biasa Pulang Bareng Malah Diajak ke Hotel

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Jambi Cabul pada Anak-anak Tetangga, Suruh Pegang Tubuh hingga Beri Video Syur

Agus Mulyadi melakukan aksi asusila itu sejak 2020 sampai 18 Agustus 2022.

Ia memanfaatkan jabatannya sebagai pembina OSIS SMPN 1 Gringsing.

Ridwan menambahkan terdakwa Agus Mulyadi mengaku hanya menggesek-gesekkan alat kelaminnya.

Namun hasil visum menyatakan hal yang sebaliknya.

"Kami menilai bahwa terdakwa cenderung berbelit-belit, selain itu ada banyak hal yang menjadi catatan," imbuhnya.

Aksi pencabulan dan pemerkosaan itu juga menimbulkan trauma bagi korban dan penderitaan pula bagi keluarga korban dan terdakwa. (din)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved