Berita Batang
Guru Cabul di Batang Dituntut Seumur Hidup, Ini Hal yang Memberatkan Tuntutan Jaksa
Oknum guru SMPN 1 Gringsing, Kabupaten Batang Agus Mulyadi dituntut hukuman seumur hidup terkait kasus pencabulan terhadap 11 siswinya
Penulis: Dina Indriani | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM,BATANG - Oknum guru SMPN 1 Gringsing, Kabupaten Batang Agus Mulyadi dituntut hukuman seumur hidup terkait kasus pencabulan terhadap 11 siswinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batang menuntut Agus Mulyadi dengan hukuman maksimal.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batang, Ridwan Gaos menyatakan tuntutan terdakwa tersebut sesuai dengan fakta persidangan.
"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dituntut seumur hidup, yang memberatkan karena yang bersangkutan sebagai tenaga pendidik seharusnya melindungi para siswinya," imbuh Ridwan Gaos, Senin (27/2/2023).
Ridwan menyampaikan selain sebagai tenaga pendidik hal-hal lain yang memberatkan tuntutan yaitu terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya.
"Korban ada 11 orang, dan empat di antaranya disetubuhi, sisanya dicabuli, khusus untuk melakukan perbuatan persetubuhannya ke empat orang itu masih belum diakuinya," imbuh Ridwan.
Baca juga: Korban Cabul Agus Mulyadi Tambah Capai 40 Siswi, Kasat Reskrim Batang: Pelaku Alami Hiperseksual
Baca juga: Oknum Guru SLB di Semarang Cabul kepada Muridnya, Biasa Pulang Bareng Malah Diajak ke Hotel
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Jambi Cabul pada Anak-anak Tetangga, Suruh Pegang Tubuh hingga Beri Video Syur
Agus Mulyadi melakukan aksi asusila itu sejak 2020 sampai 18 Agustus 2022.
Ia memanfaatkan jabatannya sebagai pembina OSIS SMPN 1 Gringsing.
Ridwan menambahkan terdakwa Agus Mulyadi mengaku hanya menggesek-gesekkan alat kelaminnya.
Namun hasil visum menyatakan hal yang sebaliknya.
"Kami menilai bahwa terdakwa cenderung berbelit-belit, selain itu ada banyak hal yang menjadi catatan," imbuhnya.
Aksi pencabulan dan pemerkosaan itu juga menimbulkan trauma bagi korban dan penderitaan pula bagi keluarga korban dan terdakwa. (din)
| Jembatan Kali Belo Tersono Putus, Pj Bupati Batang Siapkan Skenario Darurat: Bisa Dilintasi Motor |
|
|---|
| Resah Belum Terima Pencairan, Penerima Beasiswa Batang Curhat di Medsos, Begini Respon Disdikbud |
|
|---|
| Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah di Batang, Sopir Dihukum 3 Tahun Penjara, Maruli Sorot Manajemen |
|
|---|
| Mayat di Hutan Jati Subah, Polisi Sebut Korban Satpam KIT Batang, Korban Tawuran Antarpemuda |
|
|---|
| Pascagempa, Batang Berstatus Tanggap Darurat, Pj Bupati: 49 Rusak dan 9 Orang Korban Luka-luka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Cabul.jpg)