Berita Jateng
Oknum Guru SLB di Semarang Cabul kepada Muridnya, Biasa Pulang Bareng Malah Diajak ke Hotel
Oknum guru sebuah SLB di Kota Semarang melakukan tindakan pencabulan kepada muridnya yang berkebutuhan khusus dan masih di bawah umur.
Penulis: Muhammad Fajar Syafiq Aufa | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Oknum guru sebuah SLB di Kota Semarang melakukan tindakan pencabulan kepada muridnya yang berkebutuhan khusus dan masih di bawah umur.
Dalam menjalankan perbuatan bejat tersebut, tersangka melakukannya di hotel yang ada di Kota Semarang.
Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, Selasa (6/9/2022) pukul 13:00 WIB, tersangka MAZ mengajak korban ke hotel yang ada di Kota Semarang.
Baca juga: Bapenda Semarang Lempar Ancaman, Kafe dan Resto yang Tak Mau Dipasang E-Tax Bakal Disegel
"Kemudian dilakukan perbuatan pemerkosaan di lokasi," katanya di Polrestabes Semarang, Selasa (12/9/2022)
Sementara itu, tersangka MAZ pada awalnya mengaku bahwa dirinya diajak korban ketika ke hotel tersebut.
"Sebelumnya, jadi kita sudah WA-nan dulu, karena dia juga sering pulang sama saya, kemudian yang pertama dia mengajak ke hotel, saya mengiyakan," katanya
Namun saat ditanya oleh Kapolrestabes Semarang untuk jujur pada saat konferensi pers mengaku bahwa dirinya yang mengajak.
"Iya saya ajak ke hotel," ucapnya.
Baca juga: Bincang Pemajuan Kebudayaan di Mangkunegaran Solo, Bupati Arief: Gusti Bhre Kita Ajak ke Blora
Saat ditanyai terkait sudah berapa kali mengajak korban dalam tindakan tersebut, dirinya mengatakan baru pertama kali.
"Cuman satu kali," tutupnya
Atas perbuatanya tersebut pasal yang disangkakan pada dirinya yaitu, pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau pasal 76E jo pasal 26 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 25 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)