Berita Jateng
Bapenda Semarang Lempar Ancaman, Kafe dan Resto yang Tak Mau Dipasang E-Tax Bakal Disegel
Bapenda Kota Semarang menargetkan pemasangan 700 electronic tax (e-tax) pada objek pajak untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menargetkan pemasangan 700 electronic tax (e-tax) pada objek pajak untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
Pemasangan e-tax ini dipantau langsung oleh Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korusupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, saat ini sudah terpasang 619 e-tax di tempat usaha yang ada di ibukota Jawa Tengah.
Pihaknya memasang e-tax ini di sejumlah objek pajak, antara lain hotel, kafe, restoran, tempat hiburan, dan tempat parkir.
Baca juga: Diduga Selingkuh, Kades Waluyo Didemo Ratusan Warga Cilongok Banyumas, Dituntut Mundur
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Guntur Demakn Digegerkan Penemuan Mayat Pria Terjerat Tali Tambang
Iin, sapaannya, menyebut, ada beberapa objek pajak yang merasa keberatan saat dilakukan pemasangan e-tax.
Namun, pemasangan e-tax ini sudah masuk dalam peraturan wali kota yang harus ditaati oleh para pemilik usaha.
Pemerintah Kota Semarang akan menutup usaha bagi yang menolak dipasang e-tax.
"Yang keberatan harus menandatangani surat keberatan. Apabila tidak mau dipasang, maka sanksinya sampai kepada penutupan. Kami kerjasama dengan Saptol PP untuk melakukan penutupan. Itu arahan dari Korsupgah KPK," terang Iin, Rabu (14/9/2022).
Menurutnya, penutupan usaha karena enggan dipasang e-tax dilakukan sesuai prosedur.
Pertama, Pemkot akan memberikan surat teguran kepada pemilik usaha agar bersedia dipasang e-tax.
Jika masih enggan dipasang e-tax, Bapenda bersama Satpol PP akan menutup usahanya hingga yang bersangkutan bersedia dipasang alat e-tax.
"Dengan pemasangan e-tax ini, pelaku usaha akan dipantau. Segingga, transaksi pajak yang dibayarkan masyarakat dapat sampai ke pemerintah," jelasnya.
Menurutnya, resto atau kafe yang posisi keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik biasanya sudah tertib pajak. Pajak yang dibayarkan masyarakat melalui resto atau kafe tersebut disetorkan ke pemerintah.
Namun, dia tak menampik masih cukup banyak resto, kafe, tempat hiburan, atau usaha lainnya yang keuangannya belum profesional.
"Maka, kami pasang alat e-tax sehingga pajak yang dibayarkan masyarakat tidak sia-sia. Pajaknya tersetorkan ke kami," tambahnya.