Berita Jateng

Bapenda Semarang Lempar Ancaman, Kafe dan Resto yang Tak Mau Dipasang E-Tax Bakal Disegel

Bapenda Kota Semarang menargetkan pemasangan 700 electronic tax (e-tax) pada objek pajak untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/EKA YULIANTI FAJLIN
Satpol PP Kota Semarang menyegel sebuah kafe karena enggan dipasang e-tax beberapa waktu lalu. 

Lebih lanjut, Iin mengatakan, tempat usaha enggan dipasang e-tax karena beberapa alasan, misalnya mereka merasa transaksi menjadi privasi perusahaan. Selain itu, koneksi sistem kasir mereka ke alat e-tax cukup sulit.

Bapenda telah menerjunkan tim IT untuk membantu menyingkronkan sistem kasir di tempat usaha ke alat e-tax dari pemerintah.

Evaluasi dari e-tax yang sudah terpasang, Iin mengatakan, ada kenaikan pendapatan pajak di setiap tempat usaha.

Namun, ada pula yang mengalami penurunan. Biasanya, penurunan pajak ini disebabkan karena alat e-tax mati atau tidak berfungsi optimal.

"Misalnya, ada beberapa kasir tapi hanya digunakan di satu kasir atau alat e-tax hanya dikonekan di jam-jam tertentu. Maka, kami terjunkan tim ke lapangan untuk pemeriksaan," jelasnya.

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, sudah ada dua kafe yang terpaksa harus disegel karena menolak dipasang e-tax.

Kafe tersebut telah melanggar Perwal 59 Tahun 2018 tentang Pelaporan Pembayaran dan Pengawasan Pajak melalui Sistem Elektronik.

"Semua pengusaha rumah makan, kafe, restoran, harus bersedia dipasang e-tax. Beberapa waktu lalu, kami sempat segel ldua tempat dengan nama kafe yg sama," sebutnya.

Menurutnya, kafe yang disegel tersebut telah telah mendapat peringatan dari Bapenda sejak Januari 2022. Pihaknya terpaksa menyegel karena mereka enggan dipasang e-tax.

"Kalau Bapenda sudah masang e-tax di kafe, baru kami lepas police line. Kalau belum, police line akan tetap melekat.

Baca juga: Ruwatan Bumi di Borobudur Jadi Puncak Acara CMM G20, Ganjar: Back to Nature, Kira-kira Begitu

Baca juga: Gantole Telomoyo Bisa Jadi Sport Tourism, Ganjar: Kata Teman Wisman, Perfect Betul

Dia meminta seluruh camat dan lurah memonitor kafe, resto, ataupun tempat hiburan di masing-masing wilayahnya.

Jika mendapati tempat usaha yang belum dipasang e-tax diminta melaporkan ke Bapenda agar bisa segera dipasang e-tax.

"Tolong semua pengusaha ikuti Perwal 59 Tahun 2018. Secepatnya kami akan kooridnasi dengan Bapenda mana-mana yang akan dilakukan police line. Kami akan bersikap tegas," tandasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved