Berita Jateng
Bapenda Semarang Lempar Ancaman, Kafe dan Resto yang Tak Mau Dipasang E-Tax Bakal Disegel
Bapenda Kota Semarang menargetkan pemasangan 700 electronic tax (e-tax) pada objek pajak untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menargetkan pemasangan 700 electronic tax (e-tax) pada objek pajak untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
Pemasangan e-tax ini dipantau langsung oleh Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korusupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, saat ini sudah terpasang 619 e-tax di tempat usaha yang ada di ibukota Jawa Tengah.
Pihaknya memasang e-tax ini di sejumlah objek pajak, antara lain hotel, kafe, restoran, tempat hiburan, dan tempat parkir.
Baca juga: Diduga Selingkuh, Kades Waluyo Didemo Ratusan Warga Cilongok Banyumas, Dituntut Mundur
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Guntur Demakn Digegerkan Penemuan Mayat Pria Terjerat Tali Tambang
Iin, sapaannya, menyebut, ada beberapa objek pajak yang merasa keberatan saat dilakukan pemasangan e-tax.
Namun, pemasangan e-tax ini sudah masuk dalam peraturan wali kota yang harus ditaati oleh para pemilik usaha.
Pemerintah Kota Semarang akan menutup usaha bagi yang menolak dipasang e-tax.
"Yang keberatan harus menandatangani surat keberatan. Apabila tidak mau dipasang, maka sanksinya sampai kepada penutupan. Kami kerjasama dengan Saptol PP untuk melakukan penutupan. Itu arahan dari Korsupgah KPK," terang Iin, Rabu (14/9/2022).
Menurutnya, penutupan usaha karena enggan dipasang e-tax dilakukan sesuai prosedur.
Pertama, Pemkot akan memberikan surat teguran kepada pemilik usaha agar bersedia dipasang e-tax.
Jika masih enggan dipasang e-tax, Bapenda bersama Satpol PP akan menutup usahanya hingga yang bersangkutan bersedia dipasang alat e-tax.
"Dengan pemasangan e-tax ini, pelaku usaha akan dipantau. Segingga, transaksi pajak yang dibayarkan masyarakat dapat sampai ke pemerintah," jelasnya.
Menurutnya, resto atau kafe yang posisi keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik biasanya sudah tertib pajak. Pajak yang dibayarkan masyarakat melalui resto atau kafe tersebut disetorkan ke pemerintah.
Namun, dia tak menampik masih cukup banyak resto, kafe, tempat hiburan, atau usaha lainnya yang keuangannya belum profesional.
"Maka, kami pasang alat e-tax sehingga pajak yang dibayarkan masyarakat tidak sia-sia. Pajaknya tersetorkan ke kami," tambahnya.
Lebih lanjut, Iin mengatakan, tempat usaha enggan dipasang e-tax karena beberapa alasan, misalnya mereka merasa transaksi menjadi privasi perusahaan. Selain itu, koneksi sistem kasir mereka ke alat e-tax cukup sulit.
Bapenda telah menerjunkan tim IT untuk membantu menyingkronkan sistem kasir di tempat usaha ke alat e-tax dari pemerintah.
Evaluasi dari e-tax yang sudah terpasang, Iin mengatakan, ada kenaikan pendapatan pajak di setiap tempat usaha.
Namun, ada pula yang mengalami penurunan. Biasanya, penurunan pajak ini disebabkan karena alat e-tax mati atau tidak berfungsi optimal.
"Misalnya, ada beberapa kasir tapi hanya digunakan di satu kasir atau alat e-tax hanya dikonekan di jam-jam tertentu. Maka, kami terjunkan tim ke lapangan untuk pemeriksaan," jelasnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, sudah ada dua kafe yang terpaksa harus disegel karena menolak dipasang e-tax.
Kafe tersebut telah melanggar Perwal 59 Tahun 2018 tentang Pelaporan Pembayaran dan Pengawasan Pajak melalui Sistem Elektronik.
"Semua pengusaha rumah makan, kafe, restoran, harus bersedia dipasang e-tax. Beberapa waktu lalu, kami sempat segel ldua tempat dengan nama kafe yg sama," sebutnya.
Menurutnya, kafe yang disegel tersebut telah telah mendapat peringatan dari Bapenda sejak Januari 2022. Pihaknya terpaksa menyegel karena mereka enggan dipasang e-tax.
"Kalau Bapenda sudah masang e-tax di kafe, baru kami lepas police line. Kalau belum, police line akan tetap melekat.
Baca juga: Ruwatan Bumi di Borobudur Jadi Puncak Acara CMM G20, Ganjar: Back to Nature, Kira-kira Begitu
Baca juga: Gantole Telomoyo Bisa Jadi Sport Tourism, Ganjar: Kata Teman Wisman, Perfect Betul
Dia meminta seluruh camat dan lurah memonitor kafe, resto, ataupun tempat hiburan di masing-masing wilayahnya.
Jika mendapati tempat usaha yang belum dipasang e-tax diminta melaporkan ke Bapenda agar bisa segera dipasang e-tax.
"Tolong semua pengusaha ikuti Perwal 59 Tahun 2018. Secepatnya kami akan kooridnasi dengan Bapenda mana-mana yang akan dilakukan police line. Kami akan bersikap tegas," tandasnya. (*)