Berita Blora

Berstatus Terdakwa Kasus Pidana Terkait Perades, Kades Kentong Cepu Muntahar Masih Aktif Menjabat

Kades Kentong, Blora, Muntahar terbelit kasus dugaan tindak pidana pemalsuan SK pengurus RT)yang digunakan untuk pembobotan calon Perangkat Desa.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Kantor Desa Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora 

 TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Kepala Desa Kentong, Cepu, Blora, Muntahar terbelit kasus dugaan tindak pidana pemalsuan SK pengurus RT)yang digunakan untuk pembobotan calon Perangkat Desa (Perades).

Muntahar juga berstatus terdakwa lantaran kasusnya sudah bergulir di meja pengadilan.

Meski begitu, hingga kini, Muntahar tercatat masih aktif menjabat dan beraktivitas sebagai Kades Kentong.

Camat Cepu, Budiman mengatakan hingga kini belum mendapatkan tembusan apapun terkait status Muntahar.

"Ya, masih kades karena kami belum mendapatkan surat tembusan apapun," ucapnya, Senin (20/2/2023).

Rencananya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas PMD Kabupaten Blora.

"Saya akan koordinasikan terlebih dahulu dengan PMD ya mas," ungkap Budiman.

Baca juga: 10 KK di Desa Jatisari Puluhan Tahun Tak Punya Sambungan Listrik Sendiri, Begini Respon PLN Blora

Baca juga: Pantarlih di Blora Harus Jalan Kaki 1 Km Lewati Tanah Becek untuk Coklit Dua KK Warga Jurang Jero

Baca juga: Sekar, Gajah Betina Asal Sumatera Koleksi Taman Satwa Semarang Mati, Ini Penyebabnya

Diketahui, Kades Kentong, Kecamatan Cepu, Muntahar terseret kasus dugaan tindak pidana pemalsuan SK pengurus RT yang digunakan untuk pembobotan calon Perangkat Desa (Perades).

Muntahar juga sempat ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sekitar 2 mingguan.

Namun saat ini Muntahar berstatus tahanan kota.

Muntahar sudah menjalani sidang perdana kasus yang membelitnya di PN Blora.

Ia didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk sidang berikutnya tanggal 22 Februari 2023, agenda pemeriksaan saksi-saksi.

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved