Pembunuhan Brigadir J

Silang Sengkarut Status Bharada E: Akhirnya Diakui Justice Collaborator Kejagung, LPSK Apresiasi

Kejagung akhirnya mengakui status Bharada E sebagai Justice Collaborator, sehingga tak ajukan banding. LPSK mengapresiasi Kejagung

Tribunnews.com/Jeprima
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengakui Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sehingga, dengan demikian Kejagung tak akan mengajukan banding atas vonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara, yang jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU): 12 tahun penjara.

Ihwal status justice collaborator Bharada E ini sebelumnya menjadi perdebatan antara LPSK dan Kejagung.

Baca juga: Dapat Dukungan Mahfud MD, Bagaimana Nasib Bharada E? Detik-detik Menjelang Vonis RIchard

Baca juga: Hakim Nilai Bharada E Sengaja Bunuh Brigadir J, Mengapa Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan Penjara?

Baca juga: Bharada Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Apakah Bakal Dipecat dari Kepolisian? Ini Kata Kadiv Humas Polri

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Bharada E sebagai JC, namun hal ini dibantah mentah-mentah oleh Kejagung.

Dengan Kejagung tak mengajukan banding, maka hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Silang pendapat

Dalam perjalanan persidangan ini, silang pendapat sempat terjadi antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kejagung.

Perdebatan ini mengemuka tepatnya setelah JPU menuntut Richard 12 tahun penjara.

LPSK menyayangkan tuntutan JPU terhadap Richard karena lebih berat dibandingkan dengan terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Padahal, LPSK sangat berharap tuntutan terhadap Richard bisa lebih ringan. Mengingat, berkat pengakuan Richard, skenario di balik kasus itu bisa terungkap.

"Kami berharap begitu (diringankan). Jadi, sejak kami memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai JC, kita kemudian melakukan upaya untuk bisa memenuhi tiga hal yang menjadi hak JC," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).

"Yakni pengamanan, perlindungan, pengawalan itu dilakukan oleh LPSK dan itu kita laksanakan sampai sekarang," terang dia.

Tak intervensi 

Gayung pun bersambut. Kejagung angkat suara atas pernyataan LPSK yang mengkritik tuntutan tinggi terhadap Richard.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana meminta LPSK tidak melakukan intervensi proses penegakan hukum yang dilakukan jaksa.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved