Berita Nasional

Bharada Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Apakah Bakal Dipecat dari Kepolisian? Ini Kata Kadiv Humas Polri

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Editor: Muhammad Olies
Instagaram @r.lumiu
Kolase foto Bharada Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E, yang telah ditetapkan sebagai tersanga pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosus Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.

Terkait vonis ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).

Saat ditanyakan soal sidang kode etik terhadap Bharada E, Dedi mengatakan masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," ucap Dedi.

Baca juga: Bharada Eliezer Menangis Divonis 1,5 Tahun, Ini Enam Poin yang Meringankan Hukuman

Baca juga: Ricky Rizal Dijatuhi Vonis 13 Tahun, Lebih Ringan dari Kuat Maruf dan Putri Candrawathi

Baca juga: Ricky Rizal Siap Ajukan Banding, Tak Terima DIjatuhi Vonis 13 Tahun

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Sebagai informasi, pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J. Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Mungkinkah Kembali Jadi Polisi? Ini Kata Polri"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved