Berita Semarang
DPRD Kota Semarang Target Pembahasan Empat Ranperda Rampung Secepatnya, Ini Daftarnya
DPRD Kota Semarang menargetkan pembahasan empat raperda bisa selesai dalam kurun waktu tidak lebih dari dua bulan.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang menargetkan pembahasan empat raperda bisa selesai dalam kurun waktu tidak lebih dari dua bulan.
Empat calon regulasi itu yakni dua raperda usulan Pemkot Semarang dan dua raperda inisiatif dewan.
Dua raperda usulan Pemkot Semarang yaitu Raperda Penarikan Pajak dan Retribusi serta Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sedangkan, raperda inisiatif dewan meliputi Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, panitia khusus (pansus) pembentukan peraturan daerah (perda) telah dibentuk dan segera mengupas setiap raperda. Pansus akan bergerak cepat membahas raperda tersebut agar segera disahkan menjadi perda.
"Kalau sudah kami paripurnakan, sudah kami putuskan untul pansus. Perintahnya jelas, segera dilaksanakan, tidak hanya dua raperda inisisatif dewan tapi juga usulan pemkot. Jadi, ada empat perda," terang Pilus, sapaannya, usai Rapat Paripurna, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Tata Ruang Amburadul, Ketua DPRD Kota Semarang: Aturan Diiyakan, Tapi Prakteknya Bermasalah
Baca juga: DPRD Kota Semarang Kejar Tiga Raperda Harus Kelar Akhir Agustus 2022 Ini
Pilus menekankan, setiap pansus akan fokus menyelesaikan masing-masing raperda. Pihaknya optimis empat raperda selesai dalam waktu tidak lebih dari dua bulan.
"Target tidak sampai dua bulan selesai. Alhamdulillah, teman-teman dewan fokus. Kerjanya konsen. Dalam waktu 1,5 bulan bisa selesai," tegasnya.
Menurut Pilus, empat raperda tersebut sangat penting dimiliki Kota Semarang. Pengawasan minuman beralkohol penting. Pihak-pihak yang menyediakan minuman beralkohol harus mengerti aturan agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
"Minuman beralkohol perlu diatur. Paling tidak pengelola paham. Mereka paham sanksinya apa," ucapnya.
Begitu pula perda usulan pemkot yakni penarikan pajak dan retribusi, menurut Pilus, juga penting karena menyangkut pendapatan daerah untuk membangun Kota Semarang. (eyf)
Pegadaian Kanwil XI Semarang Gelar Khitan Massal, 200 Anak Dikhitan Gratis dengan Metode Modern |
![]() |
---|
Ontosoroh Modern dalam Monolog ‘Paramita’ Teater HAE Semarang, Peringati Seabad Pramoedya |
![]() |
---|
Rekomendasi 5 Barbershop Terbaik di Semarang, Apa Saja? Simak Daftarnya |
![]() |
---|
Ihwal TNI Masuk Kampus, Wakil Rektor UIN Walisongo Semarang: Seperti Zaman Orde Baru |
![]() |
---|
HUT ke-124 Pegadaian 'Meng-Emas-kan Indonesia', Edy: Terus Jadi Solusi Keuangan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.