Berita Semarang
DPRD Kota Semarang Kejar Tiga Raperda Harus Kelar Akhir Agustus 2022 Ini
DPRD Kota Semarang menargetkan menyelesiakan tiga rancanang peraturan daerah (raperda) hingga akhir Agustus 2022.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang menargetkan menyelesiakan tiga rancanang peraturan daerah (raperda) hingga akhir Agustus 2022.
Tiga raperda tersebut yaitu Raperda Ketahanan Pangan, Raperda Penyertaan Modal Usaha ke BUMD, dan Raperda Pengelolaan Sampah.
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, dewan akan segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas tiga raperda tersebut.
Menurutnya, tiga raperda itu mendesak segera diselesaikan karena berkaitan dengan pembangunan di Kota Semarang, terutama Raperda Pengelolaan Sampah.
Baca juga: Peringatan Harlah Ponpes Al Uswah Gunungpati Semarang, Ki Joko Goro-Goro: Berilmu Jadi Andhap Asor
Baca juga: Produksi Kecap Manis Merk Bawang Berskala Rumahan, Bercitarasa Lokal Banyumas
Baca juga: KPU Blora Imbau Partai Politik Lakukan Pengecekan Sebelum Mendaftar Peserta Pemilu 2024
Raperda ini berkaitan dengan rencana proyek pengolahan sampah energi listrik (PSEL).
"Pertengahan atau akhir Agustus Raperda harus selesai karena ada kaitannya dengan proses lelang pembangunan PSEL di Jatibarang. Itu semua untuk mendukung pembangunan di Kota Semarang. Kalau Perda ini tidak diselesaikan, akan berimbas pada pembangunan pengelolaan sampah di TPA Jatibarang," jelas Pilus, sapaannya, Minggu (31/7/2022).
Dia berharap, pansus bisa segera tancap gas membahas setiap perda agar bisa selesai sesuai waktu yang ditargetkan.
Sementara itu, dalam pandangan umum yang disampaikan Fraksi PKB, Ketua Fraksi PKB, Sodri menyatakan setuju tiga raperda tersebut diterima dan disahkan menjadi perda.
Dis menilai, Raperda Pengolahan Sampah penting dibuat untuk mengatur pengelolaan sampah di Kota Semarang yang terus bertambah dan semakin banyak volume maupun jenisnya.
Raperda ini juga memberi kepastikan hukum atas kerjasama Pemerintah Kota Semarang dengan pihak lain dalam pengelolaan sampah.
Sekaligus, untuk mewujudkan transparansi penggunaan uang rakyat yaitu APBD untuk membayar jasa pengelolaan sampah.
"Ini mendukung upaya Pemerintah Kota Semarang menjalankan pemerintahan yang baik, terbuka, dan bersih," ucapnya.
Sedangkan, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah juga dinilai perlu disusun untuk memberi payung hukum atas pengambilan uang rakyat (APBD) untuk menanam modal kepada BUMD milik Pemerintah Kota Semarang.
Baca juga: Wajib Bangkit, PSIS Semarang Belum Berbuah Kemenangan, Akui Keunggulan Tuan Rumah Arema FC
Baca juga: 54 WNI Korban Penyekapan di Kamboja Akhirnya Bebas, Gubernur Ganjar Pranowo Respons Upaya Pemulangan
Dalam dokumen raperda ini, Pemkot Semarang akan menggunakan uang rakyat sebesar Rp 2,059 triliun dalam jangka waktu lima tahun dari 2021 hingga 2026 untuk penyertaan modal BUMD.
"Perlu kami perlu tekankan, investasi tersebut harus benar-benar menguntungkan. Harus jelas itungan resikonya dan peluang keuntungannya. Jangan sampai uang rakyat hilang karena perusahaan yang diberi modal justru menyelewengkan uang rakyat tersebut atau manajemen buruk yang tidak profesional membuat rugi pemodal," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/317-Kadarlusman.jpg)