Berita Semarang
KPU Blora Imbau Partai Politik Lakukan Pengecekan Sebelum Mendaftar Peserta Pemilu 2024
KPU Kabupaten Blora mengimbau kepada partai politik untuk melakukan checking akhir dalam mendaftar menjadi peserta pemilu 2024.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora mengimbau kepada partai politik untuk melakukan ceking akhir dalam mendaftar menjadi peserta pemilu 2024.
"Bagi partai yang sudah selesai mempersiapkan administrasinya, dimohon untuk melakukan ceking akhir sekali lagi, yang paling penting itu keanggotaan. Sebelum di daftarkan ke KPU RI," ucap Ketua KPU Blora, M Hamdun kepada tribunmuria.com, Jumat (29/7/2022).Â
Dikatakannya, jika sudah siap langsung daftar, jangan menunggu detik-detik akhir.
"Kalau sudah injury time, terlalu mepet. Bagi KPU pun secara SDM kewalahan juga," ujarnya.Â
Hal tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi (Rakor) tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu anggota DPR dan anggota DPRD Pemilu 2024 di ruang serbaguna KPU.
"Ini koordinasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Yang kita undang utamanya adalah partai politik. Kita undang juga forkopimda," ucapnya.Â
Baca juga: 54 WNI Korban Penyekapan di Kamboja Akhirnya Bebas, Gubernur Ganjar Pranowo Respons Upaya Pemulangan
Baca juga: Wajib Bangkit, PSIS Semarang Belum Berbuah Kemenangan, Akui Keunggulan Tuan Rumah Arema FC
Baca juga: Bangun Karakter Siswa Tangguh, Sekolah Nasional Karangturi Memperluas Kapasitas Asrama
Baca juga: Walang Goreng, Kuliner Khas Blora Kini Merambah Toko Modern Berjejaring, Diolah secara Higienis
Disampaikannya, dalam kegiatan ini pihaknya menyampaikan PKPU No 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.Â
"Karena per hari Jumat tanggal (29 juli 2022) sampai 31 juli 2022 KPU sudah mengumumkan pendaftaran partai politik," jelasnya.Â
Sedangkan untuk tanggal 1-14 agustus 2022 itu masa pendaftaran dan penerimaan keanggotaanÂ
"Baik pendaftaran dan penerimaan keanggotaan parpol ini semua tersentral di KPU RI. Dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," terangnya.Â
Lanjut Hamdun, jika ada parpol dari tingkat kabupaten yang akan menyerahkan daftar keanggotaannya, maka disampaikan melalui KPU RI yang akan dikoordinir Dewan Pengurus Wilayah (DPW) masing-masing partai.Â
Berbeda dengan pemilu tahun 2019, jadi dipisah dua.
Pendaftaran berada di KPU RI sedangkan penerimaan daftar keanggotaannya ada di KPU Kabupaten.Â
"Ini penting. Barangkali ada partai yang belu berkoordinasi dengan DPP. Artinya seluruh partai hari ini yang menyiapkan diri sebagai peserta pemilu 2024," kata dia.Â
Ketua Yayasan Persadani Jateng Meninggal Dunia, Eks Napiter Berduka |
![]() |
---|
Pedagang Ayam Pasar Peterongan Ditemukan Tewas, Jasadnya Sudah Dikerubungi Semut |
![]() |
---|
Dinas Perdagangan Menyebut Kenaikan Bahan Pokok di Semarang Belum Terlalu Signifikan |
![]() |
---|
Proyek Pembangunan Jembatan Kaca Tinjomoyo Berlanjut, Wali Kota Hendi Minta Selesai Tepat Waktu |
![]() |
---|
Parkir Sembarangan di Kota Semarang Terpantau ETLE Mobile |
![]() |
---|