Berita Jateng
Pilu, Kakek Disabiltias Netra di Tegal Jadi Tersangka setelah Lapor Kehilangan Sertifikat Tanah
Kakek disabilitas netra atau buta jadi tersangka setelah lapor kehilangan sertifikat tanah ke Polres Tegal. Ini karena tanah Sueb sudah dikuasai orang
Saat ini dia hanya bisa berharap praperadilan di Pengadilan Negeri Slawi ini berjalan lancar dan cepat agar kebenaran sesungguhnya bisa terkuak.
"Harapannya lewat praperadilan ini bisa terkuak, atau saya mengetahui mana yang benar dan salah," kata Sueb.
Menangkan gugatan perdata di PN Brebes
Kuasa hukum Sueb, Agus Sultoni, mengungkapkan awalnya, untuk mengambil haknya tersebut, Sueb melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Brebes.
Putusan pengadilan menyatakan Sueb memenangkan gugatan atas tanah tersebut.
"Di persidangan secara keperdataan di Pengadilan Negeri Brebes terkuak ternyata tanah milik Pak Sueb dijual oleh sang istri yang sekarang sudah meninggal dunia," kata Agus.
Agus menegaskan, istri Sueb bukan pemilik sebenarnya dari tanah tersebut, kliennya yang buta mengaku tidak mengetahui adanya jual beli tanah yang dilakukan sang istri ke orang lain.
"Artinya perlu digarisbawahi bahwa istri Pak Sueb bukanlah pemilik."
"Karena kondisi klien kami tidak bisa melihat (buta)."
"Dari dulu sampai sekarang pun tidak mengetahui adanya jual beli tanah yang dilakukan istrinya kepada orang lain," sambung Agus.
Meskipun kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas gugatan pembuatan surat kehilangan, tapi sampai saat ini belum ada penahanan dari Polres Tegal.
"Kami berharap permohonan praperadilan bisa dikabulkan dan nama baik Pak Sueb bisa dipulihkan ke posisi awal," kata Agus.
Agenda sidang hari itu tidak dihadiri pihak termohon dari Polres Tegal. Hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan 9 Februari.
"Sidang ditunda minggu depan tanggal 9 Februari 2023. Kami mengikuti dan pasrahkan teknisnya nanti seperti apa kepada Majelis Hakim," kata Agus kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Slawi.
"Kami tetap menunggu dan berharap Polres Tegal bisa hadir untuk menjelaskan alasannya kenapa menetapkan status tersangka kepada klien kami," sambung Agus.
| Konsolidasi ISNU se-Jateng: Rumuskan Program Prioritas dan Tata Kelola Organisasi |
|
|---|
| Sambung Rasa Diaspora NU di 5 Benua, ISNU Jateng: Kontribusi Santri untuk Kemajuan Negeri |
|
|---|
| Rakor di Semarang, Kemendagri Ingin Pastikan Kepala Daerah di Jateng Gerakkan Siskamling |
|
|---|
| Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
|
|---|
| Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ilustrasi-sertipikat-tanah.jpg)