Berita Jateng
JZZ yang Ditangkap Kasus Narkotika Jabat Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan, Dari Fraksi PKB
Anggota DPRD Kota Pekalongan, JZZ (53) harus berurusan dengan hukum karena kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Ketua Komisi B ditangkap BNNK Batang
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, PEKALONGAN - Anggota DPRD Kota Pekalongan, JZZ (53) harus berurusan dengan hukum karena kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
JZZ ditangkap BNNK Batang bersama pensiunan ASN.
"Kalau benar yang tadi didapatkan infonya, tapi masih saya dalami ya itu Ketua Komisi B," kata Ketua DPRD Kota Pekalongan M Azmi Basyir saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (2/2/2203).
Dari press release yang digelar BNNK, wakil rakyat yang diamankan itu adalah anggota DPRD Kota Pekalongan yang masih aktif.
"Fraksinya kalau nggak salah sementara dari fraksi partai kebangkitan bangsa (PKB)," imbuhnya.
Azmi Basyir menjelaskan, memang mendapatkan undangan dari BNNK Batang untuk menghadiri press release terkait kasus yang menjerat JZZ.
Akan tetapi, ia tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Harusnya saya menghadiri karena memang saya mau preskon di sana juga terkait itu. Cuma ternyata, ada jadwal yang tidak bisa ditinggalkan."
"Jadi mungkin kita akan memberikan keterangan lebih lengkap rencananya besok Jumat (3/2/2023)," jelas Azmi Basyir.
Baca juga: Anggota DPRD Kota Pekalongan JZZ Pertama Pakai Narkotika Sejak 1990, Konsumsi Sabu dan Inex
Baca juga: Anggota DPRD Kota Pekalongan Ditangkap BNNK Batang, Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pelecehan Modus Rogoh Pantat di Salatiga, Korban Alami Trauma
Diberitakan sebelumnya, Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara mengatakan, bahwa tersangka JZZ dari hasil pemeriksaan sudah menggunakan narkotika sejak tahun 1990.
"Untuk tersangka JZZ menurut pengakuannya pertamakali konsumsi itu pada tahun 1990, pertama kali konsumsi. Tapi bukan berarti ini rutin. Itu pengakuan pertama kali."
"Kemudian mencoba kembali tahun 2009, hingga kemarin pada saat tertangkap," kata Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara kepada Tribunjateng.com, saat konfrensi pers di Kantor BNN Kabupaten Batang, Kamis, (2/2/2023).
Kemudian, untuk JZZ itu sering mengkonsumsi sabu dan inex.
Lalu, untuk tersangka UBS dari hasil pemeriksaan sudah mengkonsumasi barang haram tersebut sejak tahun 2001, dan selain sabu UBS juga mengkonsumsi ganja.
"UBS merupakan pensiunan ASN," imbuhnya.
Menurut Khrisna Anggara, UBS diduga adalah pemasok narkotika jenis sabu ke anggota DPRD Kota Pekalongan inisial JZZ.
"UBS kita duga adalah pemasok. Selain itu UBS juga pemakai aktif, berdasarkan keterangan yang bersangkutan," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Tengah, Kombes Pol Arief Dimjati mengatakan, pihaknya masih mendalami lebih jauh siapa otak dibalik pemasok narkoba kepada kedua tersangka.
"Kami masih mendalami siapa pemasok utamanya," katanya.
Selain itu, kedua tersangka akan dilakukan tahapan assement terpadu.
"Dari hasil screasning awal kedua tersangka adalah pengguna narkoba aktif," ucapnya.
Oleh karena itu, pihakya juga mengimbau, agar masyarakat tidak segan-segan untuk melaporkan ke BNN jika melihat saudara atau tetangga yang menjadi pecandu narkoba.
"Program BNN, salah satunya adalah membantu masyarakat untuk sembuh dari ketergantungan narkoba. Jadi jangan sungkan untuk melapor, kita akan bantu supaya yang bersangkutan bisa berhenti dari jeratan narkoba," tandasnya. (Dro)
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Polda Jateng Segel Pabrik Pengemasan MinyaKita di Karanganyar: Isi Kurang dari Volume Seharusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.