Berita Jateng
Yayasan Sunan Kalijaga Anggap Polemik Tanah Wakaf Clear, Kubu Sebelah: Ada Pelanggaran Pidana
Yayasan Sunan Kalijaga menganggap permalasahan polemik tanah wakaf Sunan kalijogo telah selesai
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Yayasan Sunan Kalijaga menganggap permalasahan polemik tanah wakaf Sunan kalijogo telah selesai. Namun kubu lainnya, justru menilai ada pelanggaran pidana baru terkait persoalan ini.
Yayasan Sunan Kalijaga menilai persoalan ini rampung karena mengacu pada Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) terkait perubahan nama yayasan. Sebab sudah diubah menjadi Yayasan Sunan Kalijaga yang SK-nya telah dikeluarkan pada bulan Desember lalu.
Keluarnya SK BWI juga bersamaan dengan penyerahan enam sertifikat tanah wakaf kepada Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu di Kabupaten Demak.
Penyerahan sertifikat itu dilakukan secara langsung Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Ponpes Jamsaren Tertua di Solo, Pengikut Pangeran Diponegoro, Berdiri Sebelum Mataram Islam Pecah
Baca juga: Sambut Megawati di Acara Pelantikan Wali Kota Semarang, Gibran: Kata Bu Mega, Pokoknya Rahasia
Baca juga: Ini Pengakuan Nenek Renta Korban Perampokan di Jepara: Pelaku Pura-pura Mau Bantu Perbaikan Rumah
Ketua Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu Demak, Raden Kristiawan Saputra mengatakan pihaknya sudah menerima semua sertifikat dari Wamen ATR/Waka BPN.
"Sebanyak 33 sertifikat didapatkan, kami terima itu 27, itu hanya kekurangan saja, untuk pengganti karena terdampak tol. Alhamdulillah sudah clear. Sudah diserahkan ke Yayasan Sunan Kalijaga," kata Raden Kristiawan, Selasa (31/1/2023).
Berpijak dari itu juga, kata dia, permasalahan saling klaim tanah wakaf ini sudah selesai.
"Kemarin ada yang mengklaim bahwa dirinya yang berhak. Ini SK BWI sudah jelas kami terima," ujarnya.
Menurutnya dengan SK BWI sudah cukup menegaskan jika tanah wakaf Sunan Kalijaga milik Yayasan Sunan Kalijaga.
"Sesuai dengan BWI yang baru. Kemarin SK BWI sudah turun," tutur Raden Kristiawan.
Sementara itu, Ketua Pembinan Yayasan Sunan Kalijogo 2017, Raden Agus Supriyanto menilai ada pidana terkait penyerahan sertifikat tanah wakaf Sunan Kalijaga.
Pihaknya menilai penyerahan sertifikat tanah itu tanpa menggunakan dasar yang jelas.
"Di sini ada pelanggaran. Atas dasar apa Yayasan Sunan Kalijaga ini berani mengaku memiliki benda wakaf," kata Raden Agus.
Sekadar informasi, berdasar sertifikat Badan Pertanahan Nasional Tanah Wakaf Nomor 253, tercantum di situ nadzir tanah wakaf yang dimaksud adalah Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, dengan Ketua Raden Rachmad, Sekretaris Doctorandus Raden Krisnaidi, dan Bendahara Nyonya Anggani Soedjono, dengan NIB 11.09.12.06.01109, bukan atas nama yayasan dengan nama Yayasan Sunan Kalijaga. (ito)
| Konsolidasi ISNU se-Jateng: Rumuskan Program Prioritas dan Tata Kelola Organisasi |
|
|---|
| Sambung Rasa Diaspora NU di 5 Benua, ISNU Jateng: Kontribusi Santri untuk Kemajuan Negeri |
|
|---|
| Rakor di Semarang, Kemendagri Ingin Pastikan Kepala Daerah di Jateng Gerakkan Siskamling |
|
|---|
| Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
|
|---|
| Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/erahanenam.jpg)