Berita Jateng

Ini Empat Pelaku Penyerangan Warga Sumsel di Cuci Mobil Semarang, Motif Rampas HP Korban

Polisi berhasil membekuk empat pelaku perampasan handphone di Jalan Wr Supratman, Ngemplak Simongan, Semarang Barat.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Istimewa/Dok Polrestabes Semarang.
Empat pelaku pengeroyokan dan perampasan di kota Semarang yang memakan korban hingga babak belur, di Kota Semarang. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polisi berhasil membekuk empat pelaku perampasan handphone di Jalan Wr Supratman, Ngemplak Simongan, Semarang Barat.

Empat pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Muhammad Danang Priyantoro alias Krembis, Feris Kanidia Kantana alias Gondrong.

Berikutnya Agus Setiawan alias Ngandus, dan Tri Witdodo alias Dodo.

Mereka melakukan pengeroyokan sekaligus merampas barang milik korban bernama Andi Irawan warga asal Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Aksi pengeroyok terjadi di cuci mobil Oppa Carwass, Minggu (22/11/2023) sekira pukul 23.45 WIB.

"Empat pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing di Kota Semarang," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan saat dikonfirmasi Tribun Jateng, Sabtu (28/1/2023).

Baca juga: Menanti Duet Carlos Fortes - Vitinho di PSIS Semarang, Tandem Baru Rasa Lama

Baca juga: Tahun 1985, Jarak Pemukiman Tambakrejo Semarang dengan Pantai 1,5 Km, Kini Laut di Belakang Rumah

Baca juga: Samanhudi Otaki Perampokan di Rumah Dinas Walkot Blitar Saat di Lapas Sragen, Ini Perannya

Peristiwa perampasan handphone tersebut bermula ketika korban sedang naik motor dipepet para pelaku di dekat pasar BK Jalan Simongan.

Sadar akan jadi korban kejahatan, korban langsung tancap gas ketakutan tetapi terus dikejar para pelaku hingga ke tempat cucian mobil Oppa Carwass.

Cucian mobil itu merupakan usaha milik kakak korban.

Korban berniat berlindung di tempat itu akan tetapi para pelaku terus mengejar hingga ke dalam tempat tersebut.

"Empat pelaku masuk ikut mengejar korban lalu memukulinya dengan tangan kosong dan helm," papar Donny.

Akibat kejadian itu, korban alami memar di mata pipi kiri dan memar di kening.

Para pelaku masih dalam pemeriksaan, mereka dijerat pasal 170 dan 365 KUHPidana. (Iwn)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved