Berita Nasional
Samanhudi Otaki Perampokan di Rumah Dinas Walkot Blitar Saat di Lapas Sragen, Ini Perannya
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi ternyata sudah menyiapkan rencana perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, S
TRIBUNMURIA.COM, BLITAR - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi ternyata sudah menyiapkan rencana perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar sejak masih mendekan di Lapas Sragen.
Bagaimana peran dan berapa bagian yang didapat Samanhudi dari aksi perampokan dengan kerugian Rp 730 juta itu?
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkap peran Samanhudi.
Tersangka merupakan penyuplai informasi terhadap lima orang tersangka eksekutor perampokan tersebut.
Artinya, pria yang identik dengan kumis tebalnya itu memberikan informasi mengenai keberadaan uang, tata letak, situasi keamanan rumah dinas, hingga jalur pelarian seusai mereka menjalankan aksi perampokan.
Atas perannya itu, Totok menegaskan tersangka M Samanhudi Anwar dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun atas aksi kejahatan perampokan tersebut.
"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 Kuhp berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," ujarnya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Punya Peran Besar tapi Tak Dapat Bagian Uang, Eks Walkot Blitar Samanhudi: Sopo seng Balas Dendam
Baca juga: Buaya Milik BKSA Jateng yang Lepas dari Obyek Wisata Akar Seribu Kini Ditempatkan di Kolam Lele
Baca juga: Tawuran Antarsiswa SMKN di Jalan Mugas Dalam Semarang, Warga Lihat Ada Anak Bawa Celurit dan Rantai
Disinggung mengenai jumlah uang hasil rampokan yang diterima oleh tersangka Samanhudi, Totok menerangkan tersangka Samanhudi tidak memperoleh pembagian uang hasil rampokan tersebut sama sekali.
"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," pungkasnya.
Sementara itu, dengan mengenakan kaus oblong warna hitam dan bercelana jeans warna gelap, Samanhudi yang khas dengan kumis tebalnya itu, digelandang oleh anggota Tim Jatanras Polda Jatim.
Kendati terus menundukkan kepala dengan posisi kedua pergelangan tangannya diborgol, selama berjalan menyusuri jalanan aspal depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sekitar pukul 15.00 WIB.
Samanhudi tetap berupaya menyapa ramah awak media yang mencecarnya menggunakan rentetan pertanyaan, dengan dialek bahasa krama ngoko berkelindan suara baritonnya yang lantang.
Menjawab mengenai motif dirinya terlibat dalam aksi perampokan tersebut, Samanhudi menampik adanya faktor dendam atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Kendati ia menolak, Samanhudi juga tak kunjung memberikan jawaban pasti mengenai motifnya turut mengotaki kasus perampokan itu, hingga dirinya masuk ke dalam salah satu ruang penyidik di gedung tersebut.
"Opo. Saya gak tahu. Saya gak tahu. Sopo sing balas dendam (siapa yang balas dendam)," ujar Samanhudi, saat digelandang langsung oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar, di Mapolda Jatim, pada Jumat (27/1/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Mantan-Walikota-Blitar-M-Samanhudi-Anwar-ditangkap.jpg)