Wali Kota Blitar Dirampok

Punya Peran Besar tapi Tak Dapat Bagian Uang, Eks Walkot Blitar Samanhudi: Sopo seng Balas Dendam

Eks Wali Kota Bliatr, Samanhudi, tak menerima bagian uang, tapi punya peran besar dalam aksi perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar. Balas dendam?

Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Mantan Walikota Blitar, M Samanhudi Anwar ditangkap dan ditetapkan tersangka dengan dugaan menjadi otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso yang terjadi pada 12 Desember 2022 lalu. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Wali Kota Bliatr, Samanhudi Anwar, punya peran besar dalam aksi perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar yang terjadi Senin (12/12/2022) lalu.

Meski punya peran besar dan menjadi otak dari aksi perampokan itu, Samanhudi mengaku tidak mendapat bagian dari hasil perampokan itu.

Pun, Samanhudi menampik, bila ia sedang menjalankan misi balas dendam atas Wali Kota Blitar, Santoso, dalam aksi perampokan tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Ditangkap Polisi

Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Ditangkap Polisi

Baca juga: Fakta Baru Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Senjata Pistol hingga Kendaraan Pelat Merah

Polis ungkap peran Samanhudi

Akhirnya terungkap peran mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar.

Direktur Ditreskrimum (Dirreskrim) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, tersangka merupakan penyuplai informasi terhadap lima orang tersangka eksekutor perampokan tersebut.

Artinya, pria yang identik dengan kumis tebalnya itu, memberikan informasi mengenai keberadaan uang, tata letak, situasi keamanan rumah dinas, hingga jalur pelarian seusai mereka menjalankan aksi perampokan.

Atas perannya itu, Totok menegaskan, tersangka M Samanhudi Anwar dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun, atas aksi kejahatan perampokan tersebut.

"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 KUHP."

"INi berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," ujarnya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).

Tak terima uang hasil rampokan, Samanhudi: sopo seng balas dendam?

Disinggung mengenai jumlah uang hasil rampokan yang diterima oleh tersangka Samanhudi.

Totok menerangkan, tersangka Samanhudi tidak memperoleh pembagian uang hasil rampokan tersebut sama sekali.

"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," pungkasnya.

Sementara itu, dengan mengenakan kaus oblong warna hitam dan bercelana jeans warna gelap, Samanhudi yang khas dengan kumis tebalnya itu, digelandang oleh anggota Tim Jatanras Polda Jatim.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved