Rudapaksa Anak Bawah Umur

Oknum LSM Tersangka Pemerasan Keluarga Pelaku Rudapaksa di Brebes Jadi 9, Dua Orang Masih Buron

Okum LSM BPP Itersangka kasus pemerasan terhadap keluarga pelaku rudapaksa anak bawah umur di Brebes bertambah dua orang. Sehingga, total ada 9 orang

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
Tribunmuria.com/Iwan Arifianto
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi didampingi pejabat utama menyampaikan tujuh orang dari LSM yang terlibat mendamaikan kasus pemerkosaan bocah Brebes resmi ditahan, di kota Semarang, Jumat (20/1/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Okum LSM BPPI yang menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap keluarga pelaku rudapaksa anak bawah umur di Brebes bertambah dua orang.

Sehingga, kini total terdapat 9 orang tersangka kasus pemerasan dan penipuan terhadap keluarga pelaku rudapaksa anak bawah umur di Brebes.

7 dari 9 orang tersangka telah ditangkap dan ditahan kepolisian.

Tujuh orang dari LSM yang terlibat mendamaikan kasus pemerkosaan bocah Brebes resmi ditahan, di kota Semarang, Jumat (20/1/2023).
Tujuh orang dari LSM yang terlibat mendamaikan kasus pemerkosaan bocah Brebes resmi ditahan, di kota Semarang, Jumat (20/1/2023). (istimewa)

Sementara, dua orang sisanya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

"Ada sembilan oknum LSM yang terlibat, dua masih DP0," terang Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangan di pesan singkat, Jumat (20/1/2023).

Ia bepesan, kepada para tersangka yang masih buron hendaknya segera menyerahkan diri.

Tidak usah bersembunyi sebab cepat atau lambat pasti tertangkap.

"Lebih baik beritikad baik mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menyerahkan diri," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan tujuh orang dari LSM yang terlibat mendamaikan kasus pemerkosaan bocah Brebes resmi ditahan.

Tujuh orang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka hari ini.

Mereka terbukti oleh polisi melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku kasus pemerkosaan anak bawah umur.

"Hari ini sudah kita tahan, tujuh orang LSM yang melakukan provokasi dan pelanggaran hukum," ujarnya di kantor Polda Jateng,Jumat (20/1/2023).

Ketujuh tersangka masing-masing adalah:

  1. Edi Sucipto (36)
  2. Wardi Supardi (40)
  3. Andy Sugiyanto (42)
  4. Bambang Jatmiko (35)
  5. Tashadi (43)
  6. Abdul Mutholib (42), dan
  7. Udin Zen (38).

Mereka ditahan selepas polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap 21 saksi.

"Iya mereka terbukti melakukan pemerasan, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," beber Kapolda.

Di sisi lain, Polres Brebes melakukan pemeriksaan terhadap LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang menjadi mediator dalam penyelesaian kasus pemerkosaan di Brebes.

Pemanggilan tersebut berdasar dari laporan orangtua pelaku berinisial TR yang melaporkan pentolan dari LSM tersebut berinisial ES.

"Saat ini kita tindak lanjuti laporan tersebut, penyidik sudah memeriksa saksi saksi terkait dan melengkapi alat bukti," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangan pesan singkat,Kamis (19/1/2023).

Menurutnya, orangtua pelaku pemerkosaan melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan, penipuan atau penggelapan terhadap para orang tua pelaku.

"Nanti akan digelarkan perkaranya oleh Polres Brebes.   Apabila cukup alat bukti akan di tingkatkan status penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.

Polres Brebes saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pelaku termasuk korban pemerkosaan.

Pihaknya memastikan Kapolri dan jajaran concern terhadap perlindungan hak anak dan perempuan serta  pengungkapan kasus tindak pidana dengan korban anak dan perempuan.

"Sesuai perintah Kapolda Jateng akan menyelesaikan kasus itu  secara tuntas, profesional dan proporsional," bebernya.

Tribun masih berupaya mengkonfirmasi pihak terlapor ES pentolan LSM BPPI melalui pesan WhatsApp namun hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan.

Diberitakan sebelumnya, keluarga pelaku pemerkosa mengaku diminta uang sebesar Rp200 juta oleh pihak LSM.

Uang sebesar itu tak dimiliki oleh para keluarga pelaku yang berasal dari ekonomi menengah ke bawah.

Mereka lantas urunan hingga terkumpul uang sebesar Rp62 juta dari hasil meminjam.

Mirisnya, saat mediasi keluarga korban hanya menerima uang damai Rp30 juta.

6 pelaku rudapaksa jadi tersangka

Sebelumnya diberitakan, unit Reskrim Polres Brebes menangkap enam pelaku pemerkosaan terhadap WD (15) seorang gadis sebuah desa di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Enam pelaku masing-masing adalah remaja pria berinisial AF (17), FH (15), DAP (15), AMI (16), AM (16) dan seorang dewasa Adi Irawan (18).

Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing, Selasa (17/1/2023) malam.

"Iya, para pelaku ditangkap di rumahnya, lima orang di bawah umur dan satu orang dewasa."

"Saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik," jelas Kabidhumas Kombes M Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis, Rabu (18/1/2023).

Berhubung para pelaku mayoritas di bawah umur maka pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan. 

Sedangkan korban berinisil WD (15) juga sudah bersedia dimintai keterangan oleh penyidik. 

"Untuk pemeriksaan korban didampingi pekerja sosial dari Kemensos," kata dia

Selain para tersangka, polisi juga masih mendalami keterangan para saksi.

"Ada empat orang termasuk orang tua korban dimintai keterangan sebagai saksi," imbuhnya.

Iqbal menambahkan, Polri selalu berkomitmen kuat untuk melindungi hak anak dan kaum perempuan. 

Setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Untuk kasus Brebes dipastikan lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut bukan delik dan dipastikan akan diungkap tuntas," tandasnya.

Sempat didamaikan LSM, polisi janji usut tuntas

Sebelumnya diberitakan, Unit PPA Satreskrim Polres Brebes berjanji bakal mengusut tuntas kasus pemerkosaan gadis desa yang berujung damai.

Gadis tersebut berinisal WD disetubuhi enam remaja selepas dicekoki minuman keras di sebuah desa wilayah Kecamatan Tanjung , Kabupaten Brebes

KBO Sat Reskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati mengatakan, telah mengambil langkah lanjutan yakni menerima pengaduan serta menerbitkan surat perintah tugas (springas) dan surat perintah penyidikan (sprindik).

Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan DP3AKB dan PPT Tiara.

"Kami mendatangi korban dan mengumpulkan alat bukti guna melakukan proses lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun, Selasa (17/1/2023).

Tak hanya itu, polisi telah melakukan visum terhadap korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Kemudian melakukan proses lidik atau sidik tuntas. 

"Untuk update perkembangan kasus akan kami sampaikan pada kesempatan pertama," jelasnya. 

Kasus pemerkosaan tersebut memang sempat viral di media sosial lantaran kasus pemerkosaan itu berujung damai.

Beredar kabar kasus itu didamaikan oleh sebuah LSM tanpa melibatkan polisi.

Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada Desember 2022.

Selanjutnya dilakukan mediasi oleh pihak Desa dan LSM pada Kamis (29/12/2022). 

"Proses mediasi dilakukan di rumah kepala desa di wilayah Kecamatan Tanjung Brebes tanpa melibatkan pihak Kepolisian," imbuh  Iptu Puji.

Dalam mediasi tersebut korban maupun keluarga korban sudah sepakat dengan pihak pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Tak hanya pemerintah desa  dan LSM, mediasi disaksikan pula oleh tokoh masyarakat hingga Ketua RT. 

Sesuai surat kesepakatan bahwa pihak korban tidak akan melapor ke pihak kepolisian dilengkapi dengan surat pernyataan dari pihak korban.

Tak ingin merasa kecolongan kembali, Polres Brebes melalui Iptu Puji menyampaikan kepada seluruh masyarakat Brebes apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan seksual diimbau untuk segera melapor ke Polsek atau Polres terdekat.

"Supaya ada penanganan lebih lanjut," paparnya. (Iwn)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved