Berita Jateng

Di Balik Mediasi Damai Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes, Ketua RT Ungkap Fakta Lain

Ketua RT di tempat tinggal korban pemerkosaan di Kabupaten Brebes, memberikan fakta baru di balik mediasi damai yang dilakukan oleh LSM. 

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Moch Anhar
Dok Polda Jateng.
Polisi tangkap enam pelaku pemerkosaan terhadap gadis bawah umur usia 15 tahun di Brebes, Selasa (17/1/2023). 5 dari enam pelaku juga merupakan anak di bawah umur, sementara sisanya merupakan pria dewasa. 

Ia mengatakan, laporan akan dibatalkan jika keluarga pelaku bisa menyediakan uang Rp 200 juta. 

"Pelaku ditekan untuk menyediakan uang Rp 200 juta agar tidak dilaporkan ke polisi. Tapi akhirnya ditawar dan disepakati hanya Rp 70 juta," ungkapnya. 

Baca juga: Ikut Program Pertukaran Mahassiwa, Hanna dan Dwi Kali Alami Gegar Budaya dengan Kuliner Semarang

Pada pemberitaan sebelumnya, gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, diperkosa oleh enam orang yang merupakan tetangganya, pada Desember 2022. 

Kasus tersebut viral setelah dilakukannya mediasi damai oleh LSM di rumah kepala desa. 

Meski begitu, Polres Brebes telah menetapkan para pelaku pemerkosaan tersebut sebagai tersangka di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). 

Ada enam orang, satu dewasa dan lima masih di bawah umur. 

Mereka adalah AF (17), FH (15), DAP (15), AMI (16), AM (16) dan Adi Irawan (18). (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved