Berita Jateng

Di Balik Mediasi Damai Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes, Ketua RT Ungkap Fakta Lain

Ketua RT di tempat tinggal korban pemerkosaan di Kabupaten Brebes, memberikan fakta baru di balik mediasi damai yang dilakukan oleh LSM. 

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Moch Anhar
Dok Polda Jateng.
Polisi tangkap enam pelaku pemerkosaan terhadap gadis bawah umur usia 15 tahun di Brebes, Selasa (17/1/2023). 5 dari enam pelaku juga merupakan anak di bawah umur, sementara sisanya merupakan pria dewasa. 

TRIBUNMURIA.COM, BREBES - Ketua RT di tempat tinggal korban pemerkosaan di Kabupaten Brebes, memberikan fakta baru di balik mediasi damai yang dilakukan oleh LSM. 

Awalnya ada kesepakatan untuk menikahkan korban kepada salah satu pelaku.  

Tetapi rencana itu gagal setelah adanya keterlibatan LSM yang ingin mendamaikan dengan pemberian uang kompensasi

Ketua RT, Tarmudi (50) bercerita, pemerkosaan itu terjadi akhir tahun lalu pada, Selasa 27 Desember 2022. 

Setelah kejadian itu, terjadilah musyawarah untuk mencari titik temu antara keluarga para pelaku dan keluarga korban. 

Baca juga: Pemain Muda Berdarah Jerman Resmi Merapat ke PSIS Semarang

"Hasilnya disepakati keluarga korban tidak akan menuntut dengan syarat dinikahkan dengan salah satu pelaku. 

Dari enam pelaku ditunjuklah satu orang," katanya kepada wartawan, Kamis (19/1/2023). 

Tarmudi mengatakan, korban dan pelaku yang ditunjuk sudah bersedia dinikahkan. 

Dari keluarga pelaku yang hendak dinikahkan bahkan sempat meminta waktu satu bulan untuk menyiapkan segala keperluannya. 

Tetapi sehari setelah kesepakatan, datang LSM ke rumah keluarga korban, pada Rabu 28 Desember 2022.

"Mereka datang ke rumah korban dan meminta kuasa untuk menyelesaikan kasus secara hukum. 

Saya lihat sendiri surat kuasa itu," ujarnya. 

Setelah itu, menurut Tarmudi, keesokan harinya sekelompok LSM itu mendatangi rumah kepala desa dengan mengundang semua keluarga pelaku untuk berembuk, pada Kamis 29 Desember 2022, malam. 

LSM tersebut mengancam akan melaporkan kasus pemerkosaan ke polisi dengan surat kuasa.

Ia juga ikut menyaksikan karena mengikuti pertemuan tersebut. 

Ia mengatakan, laporan akan dibatalkan jika keluarga pelaku bisa menyediakan uang Rp 200 juta. 

"Pelaku ditekan untuk menyediakan uang Rp 200 juta agar tidak dilaporkan ke polisi. Tapi akhirnya ditawar dan disepakati hanya Rp 70 juta," ungkapnya. 

Baca juga: Ikut Program Pertukaran Mahassiwa, Hanna dan Dwi Kali Alami Gegar Budaya dengan Kuliner Semarang

Pada pemberitaan sebelumnya, gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, diperkosa oleh enam orang yang merupakan tetangganya, pada Desember 2022. 

Kasus tersebut viral setelah dilakukannya mediasi damai oleh LSM di rumah kepala desa. 

Meski begitu, Polres Brebes telah menetapkan para pelaku pemerkosaan tersebut sebagai tersangka di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). 

Ada enam orang, satu dewasa dan lima masih di bawah umur. 

Mereka adalah AF (17), FH (15), DAP (15), AMI (16), AM (16) dan Adi Irawan (18). (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved