Rudapaksa Anak Bawah Umur

Polisi Tangkap 6 Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Brebes, Kasusnya Sempat Diredam LSM

Polisi Tangkap 6 Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Brebes, Kasusnya Sempat Diredam LSM. 5 Pelaku di Bawah Umur, 1 Pria Dewasa

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Polda Jateng.
EPolisi tangkap enam pelaku pemerkosaan terhadap gadis bawah umur usia 15 tahun di Brebes, Selasa (17/1/2023). 5 dari enam pelaku juga merupakan anak di bawah umur, sementara sisanya merupakan pria dewasa. 

Gadis tersebut berinisal WD disetubuhi enam remaja selepas dicekoki minuman keras di sebuah desa wilayah Kecamatan Tanjung , Kabupaten Brebes

KBO Sat Reskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati mengatakan, telah mengambil langkah lanjutan yakni menerima pengaduan serta menerbitkan surat perintah tugas (springas) dan surat perintah penyidikan (sprindik).

Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan DP3AKB dan PPT Tiara.

"Kami mendatangi korban dan mengumpulkan alat bukti guna melakukan proses lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun, Selasa (17/1/2023).

Tak hanya itu, polisi telah melakukan visum terhadap korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Kemudian melakukan proses lidik atau sidik tuntas. 

"Untuk update perkembangan kasus akan kami sampaikan pada kesempatan pertama," jelasnya. 

Kasus pemerkosaan tersebut memang sempat viral di media sosial lantaran kasus pemerkosaan itu berujung damai.

Beredar kabar kasus itu didamaikan oleh sebuah LSM tanpa melibatkan polisi.

Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada Desember 2022.

Selanjutnya dilakukan mediasi oleh pihak Desa dan LSM pada Kamis (29/12/2022). 

"Proses mediasi dilakukan di rumah kepala desa di wilayah Kecamatan Tanjung Brebes tanpa melibatkan pihak Kepolisian," imbuh  Iptu Puji.

Dalam mediasi tersebut korban maupun keluarga korban sudah sepakat dengan pihak pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Tak hanya pemerintah desa  dan LSM, mediasi disaksikan pula oleh tokoh masyarakat hingga Ketua RT. 

Sesuai surat kesepakatan bahwa pihak korban tidak akan melapor ke pihak kepolisian dilengkapi dengan surat pernyataan dari pihak korban.

Tak ingin merasa kecolongan kembali, Polres Brebes melalui Iptu Puji menyampaikan kepada seluruh masyarakat Brebes apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan seksual diimbau untuk segera melapor ke Polsek atau Polres terdekat.

"Supaya ada penanganan lebih lanjut," paparnya. (iwn)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved