Berita Jateng

Semester Pertama 2022, Angka Pernikahan Dini di Jateng Tembus 5.085 Kasus 

Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, angka perkawinan anak atau pernikahan dini di Jawa Tengah mengalami perkembangan yang fluktuatif

Penulis: Agus Salim | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jabar
Ilustrasi pernikahan dini 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, Retno Sudewi mengatakan pernikahan anak terjadi di hampir seluruh wilayah di Jateng.

Mulai dari Jepara, Pati, Blora, Grobogan, Cilacap, Brebes, Banjarnegara, Purbalingga dan beberapa kabupaten/kota lain di Jateng.

"Secara keseluruhan pernikahan dini ada di seluruh daerah di Jateng. Hanya saja tergantung besar kecilnya angka kasus yang terjadi," kata Retno saat ditemui Tribunjateng.com di ruang kerjanya pada Selasa (17/1/2023).

Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, angka perkawinan anak atau pernikahan dini di Jawa Tengah mengalami perkembangan yang fluktuatif.

Data dari DP3AP2KB Jawa Tengah menyebutkan, angka pernikahan dini mencapai 2.049 pada tahun 2019.

Namun, melonjak drastis ketika masa pandemi tiba hingga mencapai 12.972 kasus.

Jumlah itu, terus meningkat pada tahun 2021 yang mencapai 13.595 kasus. 

Baca juga: Jokowi Tegur Bulog Gara-gara Harga Beras 79 Daerah Melonjak dan Telur di 89 Daerah Mahal

Baca juga: Ketua Baleg DPR: Aspirasi Kades se-Indonesia, Masa Jabatan Jadi 9 Tahun Akan Masuk Prolegnas 2023

Baca juga: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Terbukti Lakukan Ini

Retno menyebut, ada beragam faktor penyebabnya yakni ekonomi atau kemiskinan, sosial budaya masyarakat, pendidikan dan kesalahan pola asuh yang dapat menyebabkan anak hamil di luar nikah.

"Banyak penyebab, terutama ekonomi dan hamil di luar nikah," imbuhnya.

Selain itu, ia mengatakan terdapat perubahan regulasi batas minimum usia menikah. Baik laki-laki maupun perempuan, kata dia, diperbolehkan menikah dengan usia minimal 19 tahun.

"Karena sejak batas minimal usia menikah dinaikkan menjadi 19 tahun, permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama meningkat drastis," jelas Retno.

Terhadap kasus tersebut, pihaknya mengeluarkan buku saku yang berisi panduan untuk mensosialisasikan pencegahan perkawinan anak. 

Tak ketinggalan, pihaknya juga mengkampanyekan logo Nikah Sehati (sehat, terencana, mandiri).

"Kami juga melakukan pelatihan keterampilan hidup bagi anak-anak. Ada forum genre, OSIS, disabilitas." 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved