Berita Nasional

Ketua Baleg DPR: Aspirasi Kades se-Indonesia, Masa Jabatan Jadi 9 Tahun Akan Masuk Prolegnas 2023

Perjuangan kades se-Indonesia menuntut revisi UU Desa khususnya terkait perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun bakal jadi kenyataan.

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Kades Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Jepara, Muhammad Abdurrahman (depan pakai kacamata dan berpeci) dan para kades lainnya mengikuti pertemuan dengan Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, Selasa (17/1/2023). Para kades menyampaikan aspirasi terkait perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun tiap periode. 

TRIBUNMURIA.COM - Perjuangan kepala desa (kades) se-Indonesia menuntut revisi UU Desa khususnya terkait klausul perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun sudah satu langkah lebih maju. Sebab aspirasi itu sudah ditampung Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dan bahkan "dijanjikan' bakal masuk dalam Progam Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. 

Hal ini Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas saat menemui para kades yang menyampaikan aspirasinya dalam aksi damai di Gedung DPR, Selasa (17/1/2023). 

Sebelum ke Baleg DPR, para kades sempat ditemui oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Pimpinan dewan dari Fraksi Partai Gerindra ini mengarahkan agar kades menyampaikan aspirasinya ke Baleg DPR. Dalam kesempatan itu, Sufmi Dasco menegaskan jika pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi pada kades se-Indonesia ini.

"Pak Dasco sudah instruksi agar revisi UU Desa ini masuk dalam Prolegnas 2023. Jadi Partai Gerindra mendukung revisi. Saya kira hampir fraksi akan memberikan dukungan yang sama. Termasuk soal perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun," kata Supratman dikutip dari video yang diterima Tribunmuria.com, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Ratusan Ribu Kades se-Indonesia Termasuk dari Jepara Gelar Aksi di DPR, Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun

Baca juga: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Terbukti Lakukan Ini

Baca juga: Kades di Jepara Desak Revisi UU Desa, Masa Jabatan Diperpanjang, Hindari Konflik di Akar Rumput 

Menurut Supratman, revisi ini menjadi bentuk penyederhanaan sebuah regulasi untuk memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Agar jangan hanya gara-gara pilkades yang digelar enam tahun sekali, aspek pelayanan publik itu ikut terganggu.  

Menurut Supratman kepastian ini penting. Sebab kades merupakan ujung tombak pelayanan publik di tengah masyarakat. Kades juga bersentuhan langsung dengan masyarakat, bahkan tanpa mengenal waktu. 

"Terkadang sampai malam hari ada warga yang butuh pelayanan publik maka kades harus siap melayani. Makanya aspirasi ini kita tindaklanjuti," ujar politisi dari Fraksi Gerindra ini.

Supratman mengajak para kades agar terus memantau perkembangan terkait Prolegnas 2023. Pihaknya juga akan membantu komunikasi dengan pemerintah termasuk jajaran DPR yang ada di Komisi II dan V yang memang bidang kerjanya mewadahi persoalan ini. 

"Pak Dasco tadi sudah instruksi, jika revisi UU Desa harus masuk Prolegnas 2023. Nanti kita perjuangkan tidak hanya soal masa jabatan tapi juga terkait dana desa," tandas Supratman

Sementara itu, Kades Pecangaan Kulon Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Muhammad Abdurrahman yang ikut aksi damai di Gedung DPR mengapresiasi sikap dari Pimpinan maupun Ketua Baleg DPR RI. Abdurrahman senang karena aspirasi dari kades dari berbagai daerah di Indonesia didengar oleh para wakil rakyat di Gedung Senayan. 

"Terima kasih Pak Dasco, Ketua Baleg dan anggota DPR lain yang mendukung perjuangan ini. Aspirasi ini tidak semata untuk kepentingan kades namun lebih dari itu agar upaya pembangunan di tingkat desa bisa berjalan maksimal sehingga ujungnya juga berdampak positif bagi masyarakat," tandas Abdurrahman. (*)
  
            

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved