Berita Nasional

Kades di Jepara Desak Revisi UU Desa, Masa Jabatan Diperpanjang, Hindari Konflik di Akar Rumput 

Kepala desa (Kades) di Kabupaten Jepara mendesak  agar UU No 6 tahun 2014 tentang Desa direvisi. Terlebih pada klausul masa jabatan kades.

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat berada di Astana Hinggil Jepara. Dalam kesempatan itu, Sekjend Partai Gerindra ini menerima para kades yang menyampaikan aspirasi tentang revisi UU Desa, khususnya terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Kepala desa (Kades) di Kabupaten Jepara mendesak  agar UU No 6 tahun 2014 tentang Desa direvisi. Terlebih pada klausul masa jabatan kades. Upaya revisi itu dinilai multimanfaat, salah satunya untuk menghindari potensi konflik di akar rumput imbas gawe pemilihan kepala desa secara langsung.

Aspirasi para kades yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Jepara ini disampaikan kepada Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani di sela-sela kegiatan di Astana Hinggil Sumosari Batealit Jepara. Ahmad Muzani yang juga Sekjend Partai Gerindra ini berada di Jepara dan sekitarnya untuk kegiatan penyerahan bantuan korban banjir di Jawa Tengah yang digelar pada Minggu - Senin (8-9/1/2023).

Juru bicara Papdesi Jepara, Afif Fatkhur Rohman mengatakan revisi UU Desa khususnya terkait masa jabatan kades penting dan mendesak untuk segera dilakukan. Saat ini, masa jabatan kades adalah enam tahun untuk tiap periode. Dan dapat dipilih lagi hingga tiga periode. Atau jika ditotal selama 18 tahun.

Para kades, kata Afif mengusulkan agar dilakukan masa perpanjangan jabatan. Tidak lagi hanya enam tahun namun sembilan tahun. Meskipun untuk periode jabatan tidak sebanyak tiga kali, namun cukup dua kali. Dengan kata lain, jika usulan ini disetujui maka masa jabatan kades tetap maksimal 18 tahun.

"Jadi kalau dihitung sebenarnya tetap sama 18 tahun. Tapi opsi masa jabatan sembilan tahun itu lebih bermanfaat makanya kami mendesak ada revisi UU Desa. Kalau enam tahun rasanya kita itu harus bertarung terus, jadi waktu untuk membangun lebih pendek," kata Kades Sumanding Kecamatan Kembang Jepara ini.

Baca juga: Aset Daerah di Tubanan Jepara yang Sempat mau Diserobot Pihak Lain Akhirnya Kembali Jadi Jalan

Baca juga: Akhir Manis Tiko dan Keluarga Ayahnya, Bersyukur Karena Tahu Keberadaan Mereka di Surabaya

Baca juga: Empat Pejabat Penyuap Bupati Pemalang Divonis Hakim Tipikor Semarang Selama 1,6 Tahun

Afif mengklaim jika aspirasi ini tidak hanya disuarakan kades di Jepara, namun juga daerah lain di Jawa Tengah. Bahkan juga Jawa Barat, Jawa Timur,  dan daerah lain di Indonesia.

Menurut Afif, dampak gawe pilkades tergolong luar biasa. Sebab gesekan dan potensi konflik antarelemen masyarakat memang nyata, meskipun gawe pilkades sudah rampung dihelat. Biaya yang dikeluarkan para kontestan pilkades juga tergolong besar. Hal itu membuka pintu terjadinya politik uang.

Tak hanya itu, waktu enam tahun itu juga tidak cukup untuk melaksanakan berbagai progam yang dituangkan dalam RPJMDes. Bahkan saat kondisi tertentu semisal pandemi Covid-19, progam yang sudah dicanangkan tak bisa dijalankan dengan maksimal.

"Aspirasi ini tak hanya dari Papdesi tapi juga lembaga yang menaungi pemerintah desa lainnya seperti AKD, APDESI hingga PPDI. Semua kompak baik di Jawa maupun luar Jawa mendesak perpanjangan masa jabatan kades. Kami siap aksi di Jakarta agar aspirasi ini dikabulkan," jelas Afif.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan pihaknya menerima aspirasi para kades ini. Muzani juga siap mengkomunikasikan aspirasi kades ini dengan jajaran fraksi maupun alat kelengkapan dewan (AKD) asal Gerindra yang bersinggungan langsung dengan persoalan ini.

Terlebih jika aspirasi itu memang kehendak dari kades yang ada di Indonesia, bukan hanya dari satu kabupaten atau provinsi di Tanah Air.

"Pastikan dulu itu. Kompakin dulu semuanya. Kalau sudah oke pasti kita perjuangkan. Gerindra punya orang di Komisi II DPR, Ketua Baleg itu juga kader partai kita," kata Ahmad Muzani.

Menurutnya, revisi UU Desa ini sangat mungkin dilakukan. Terlebih saat ini belum masuk Prolegnas 2023.

"Jadi masih bisa. Ada mekanismenya untuk pengusulan itu. Silakan bisa lewat Komisi II, Baleg DPR juga boleh. 
Silakan saja aspirasi ini disampaikan intinya Gerindra siap menindaklanjuti," tandas Ahmad Muzani. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved