Berita Jateng

Kronologi Lengkap Duel Maut Santri di Grogoban Gara-gara Aksi Jahil, Polisi: Harus Hati-hati

Kronologi lengkap duel maut santri anak bawah umur di Grobogan, bermula dari saling menjahili. Polisi menyatakan harus hati-hati tangani kasus ini.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunJogja.com
Ilustrasi jasad santri korban duel maut di Grobogann. Polisi menyatakan harus hati-hati menangani kasus ini, karena baik pelaku maupun korban merupakan anak di bawah umur. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Satreskrim Polres Grobogan masih terus mendalami kasus duel dua santri yang berujung maut.

Kini tersangka sudah diamankan pihak kepolisian, sejumlah saksi baik pengurus pondok pesantren hingga para santri masih dilakukan pemeriksaan.

"Iya, masih kita masih dalami, baik keterangan para saksi dan hasil rekontruksi," ujar Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa dalam video wawancara yang diterima Tribunmuria.com, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Semula Bercanda Teman Diberi Bau Ketiak, Dua Santri di Grobogan Duel Maut, Satu Meninggal

Polisi tampak hati-hati dalam penanganan kasus tersebut.

Sebab, baik korban maupun pelaku masih di bawah umur.

Selain itu, polisi juga masih belum menentukan pasal yang menjerat tersangka lantaran masih hendak memeriksa materi perkara.

"Tentu karena ini anak-anak penanganan berbeda dengan dewasa," ungkapnya.

Terkait hasil autopsi, Kaisar menyebut, bakal keluar dalam pekan ini.

Proses autopsi sudah dilakukan Minggu (15/1/2023) malam.

"Autopsi sudah dilakukan tadi malam oleh tim forensik, dalam minggu-minggu ini keluar," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Dua santri di pondok pesantren MTS Al Hamidah Desa Kuwu, Kradenan, Kabupaten Grobogan adu pukul hingga satu di antaranya meninggal dunia.

Dua santri tersebut masing-masing TNU (14) dan MQH (13), santri asal Kecamatan Gabus,Grobogan, TNU meninggal dunia.

Keduanya berkelahi berawal dari saling jahil, di antaranya jari korban, TNU yang sebelumnya diusapkan ke  ketiak lalu dioleskan ke hidung tersangka, MQH.

"Iya kejadian kemarin, Minggu pukul 08.00," ujar Kabidbumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudussy, dalam keterangan tertulis, Senin (16/1/2023).

Ia menyebutkan, TNU menjahili MQH saat di dalam kamar Ponpes dengan cara tangan korban yang saat itu mengelus-eluskan ke ketiaknya lalu diusapkan ke hidung tersangka sehingga terlapor mencium bau yang tidak enak atau asam.

Akibat kejadian itu,  tersangka marah kepada korban sehingga tersangka menjahili balik korban.

Caranya, tempat makanan Korban yang semula berada di tumpukan dengan tempat makanan teman lainnya disendirikan oleh tersangka.

"Hal itu diketahui oleh korban sehingga marah kepada terlapor," paparnya.

Puncaknya, korban mengikuti tersangka dari kamar setelah itu menendangnya sebanyak dua kali di depan kamar santri lantai 3.

Sesudahnya, badan tersangka didorong korban, hal itu  malah membuat tubuh korban terjatuh di lantai.

Kesempatan itu dimanfaatkan  tersangka membalas pukulan korban mengenai punggungnya sebanyak tiga kali setelah itu dilerai oleh seorang saksi VA (14) teman keduanya.

"Setelah selesai dilerai saksi 1 berkata kepada korban dan terlapor jangan berkelahi lagi," ungkapnya.

Dirasa tak ada keributan lagi, para santri bubar.

Termasuk korban yang berjalan hendak masuk ke dalam kamar.

Begitupun terlapor yang menyusul di belakangnya.

Dalam kondisi itu, tersangka seketika langsung memukul korban sebanyak dua kali mengenai kepala bagian belakang sehingga membuat tubuh korban sempoyongan dan terjatuh.

Nahas, ketika terjatuh kepala korban terbentur pintu kamar hingga korban mengalami kejang-kejang, mulut mengeluarkan busa, mata melotot.

"Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Kradenan 1," ujar Iqbal.

Setibanya di Puskesmas,  korban diperiksa oleh tim medis ternyata Korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Grobogan.

"Satreskrim , Tim Inafis dan melibatkan Unit PPA Polres Grobogan sudah melakukan pemeriksaan awal kejadian tersebut," tandasnya. (Iwn)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved