Berita Jateng

Polisi Buru Otak Komplotan Pembalak Liar Tebangi Pohon di Sabuk Hijau Waduk Jatibarang Semarang

Polisi dari jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang masih memburu otak pelaku utama pembalakan liar di kawasan sabuk hijau Waduk Jatibarang Semarang

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Iwan Arifianto
15 orang pelaku pembalakan liar diamankan polisi di kantor Polrestabes Semarang. Mereka mengaku disuruh orang untuk menebang pohon di kawasan sabuk hijau waduk Jatibarang, Kota Semarang, Kamis (12/1/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polisi dari jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang masih memburu otak pelaku utama pembalakan liar di Kota Semarang.

Komplotan pembalak liar menebangi pohon-pohon secara ilegal di kawasan sabuk hijau Waduk Jatibarang, Gunungpati.

Identitas pelaku sudah dikantongi polisi yakni seorang pria berinisial A.

"Kami sudah ketahui keberadaannya, masih dilakukan penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan saat konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Kamis (12/1/2023). 

Para pelaku diamankan polisi lantaran melakukan penebangan pohon di kawasan sabuk hijau waduk Jatibarang yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Pihaknya sekarang mengamankan 15 orang terdiri dari satu mandor sisanya penebang pohon dan pengangkut kayu.

Belasan orang tersebut berasal dari berbagai daerah di Jateng, di antaranya dari Batang dan Kendal.

Mereka diamankan polisi saat berada di mess sekitar lokasi kejadian.

Beberapa barang bukti turut diamankan polisi seperti lima motor untuk angkut kayu, senso, dan kayu sisa yang belum diangkut.

"Kerugian belum kita hitung," bebernya.

Pengakuan mandor: katanya ada surat kuasa, kami cuma kerja

Mandor kayu, Muhammad Mahfud mengatakan, disuruh menebang kayu sengon di kawasan tersebut oleh orang  yang  berinisal A. 

Ia tidak kenal dekat dengan orang tersebut. 

"Kami cuma kerja, pengakuan yang merintah itu resmi ada surat kuasa untuk melakukan penebangan," bebernya.

Mereka sudah bekerja selama 11 hari mulai dari 28 Desember hingga 9 Januari 2023. 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved