Berita Jateng
Pembelian Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Ini Respon Warga Ungaran Kabupaten Semarang
Pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait pembelian gas elpiji 3 kilogram. Warga wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat beli gas melon.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, UNGARAN - Pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait pembelian gas elpiji 3 kilogram. Warga wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli gas melon bersubsidi.
Di Jawa Tengah, pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah masih melakukan uji coba di wilayah Kota Semarang.
Area Manager Communication, Relation and Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, mengatakan kebijakan baru ini bertujuan agar subsidi dari pemerintah bisa lebih tepat sasaran.
Saat ini, ada beberapa titik di Kota Semarang yang dilakukan uji coba kebijakan baru ini. Seperti yang dilakukan di beberapa pangkalan gas elpiji di Kecamatan Ngaliyan.
Untuk uji coba di daerah lain, menurut Brasto belum dilakukan.
“Belum. Baru di Ngaliyan, itu juga di sebagian pangkalan,” ujarnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Groundbreaking RSNU Jepara Digelar Maret 2023, Saat Puncak Harlah 1 Abad NU
Baca juga: Tilang Manual Berlaku Lagi, Dedi: Ada Interaksi, Lebih Enak Ngurusnya Dibanding ETLE
Baca juga: Ini Alasan Gibran Larang Jan Ethes Main Lato-lato, Bikin Anak Malas Belajar
Uji coba kebijakan baru ini memang baru dilakukan di Kota Semarang.
Tribun Jateng berusaha meminta pendapat para pedagang atau penjual gas elpiji jika kebijakan ini nantinya juga diterapkan di wilayah Kabupaten Semarang. Ada yang berpendapat jika kebijakan itu bisa jadi menyulitkan. Namun ada juga yang menilai sebaliknya.
“Nanti pembeli bisa enggan beli di kami, atau nanti prosesnya bisa membuat kami tidak bisa jual banyak. Padahal, selama ini kami sudah memiliki pelanggan, baik dengan atau tanpa KTP, mereka sudah terbiasa beli di sini,” ujar Maya, pedagang di pangkalan gas elpiji Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Semarang.
Meskipun begitu, Maya mengaku akan mengikuti aturan dari pemerintah jika kebijakan itu jadi diterapkan.
Namun jika dirasa menyulitkan, Maya tidak akan meminta KTP para pembeli yang sudah biasa berlangganan gas melon di pangkalannya.
"Daripada repot," jelasnya.
Pengawas SPBU Diponegoro Ungaran, Muhammad Irfan, mengatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan terkait penjualan gas melon bersubsidi.
“Jika memang diharuskan seperti itu ya kami terapkan,” ujarnya.
Sementara itu, seorang pemilik warung makan di Bandarjo, Ungaran Barat, Rifani, mengaku belum mengetahui kebijakan membeli gas melon yang wajib memakai KTP.
“Belum tahu, tapi kok bakal makin susah ya, karena takutnya jadi tidak bisa beli terus. Padahal, saya pakai gas melon tiap pekan sudah habis, jadi sebulan beli empat kali,” ujarnya. (*)
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Polda Jateng Segel Pabrik Pengemasan MinyaKita di Karanganyar: Isi Kurang dari Volume Seharusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.